JAYAPURA, FP.COM – Aparat TNI/Polri melakukan pengamanan kepada tujuh tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negara Papua New Guinea yang dipulangkan melalui pintu lintas batas negara (PLBN) Skow RI-PNG, Sabtu (30/5/2020) siang.
Ketujuh TKI asal Indonesia yang dipulangkan setelah mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) di PNG masing-masing bernama Jacky Flamboyan, Rukmana, Iwan Setia Handoko, Chusnul Arif, Sudjarwo, Muharram Laupe G, dan Tamrin.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, menerangkan, pihak TNI/Polri di kawasan perbatasan RI-PNG hanya melakukan pengamanan. “Ketujuh Warga Negara Indonesia tersebut merupakan TKI yang telah di-PHK di Negara PNG yang proses pemulangan sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19 sehingga baru mendapatkan ijin pemulangan oleh Pemerintah Negara PNG,” terangnya.
Ketujuh TKI itu masuk melalui pintu lintas batas negara di Skouw dimana sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, ketujuhnya mendapatkan tindakan protokol kesehatan dengan melakukan rapid test oleh petugas guna pencegahan Covid-19.
“Mereka mendapat tindakan protokol kesehatan dengan rapid test di ruang karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw dan barang bawaannya disemprot disinfektan guna pencegahan,” ucap Kasrun.
Usai pemeriksaan dokumen dan menjalani protokol kesehatan, ketujuh TKI itu lalu diantar sampai lokasi penginapan di kawasan Abepura. “Semua berjalan lancar, dimana ketujuhnya sekarang menjalani karantina mandiri di tempat penginapannya.”
Turut hadir dalam penjemputan itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas 1A Gatot Setiawan, Kepala Pengawasan Orang Asing dan Ijin Tinggal Imigrasi Klas 1A Agust Makabore, Staf Perbatasan Provinsi Papua Emma Duwiri, Kepala Administrasi PLBN Skouw Yan Z. Numberi, Danpos Satban Lettu Inf. Santo M, Pasiter Yonif 713/ST dan Kepala Seksi Kesehatan Pelabuhan Jayapura Edison Koibur, SKM. (Dadang)