JAKARTA, FP.COM – Rancangan Undang – Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut UU Cipta Kerja diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi serta meningkatkan perlindungan bagi para pekerja atau buruh.
Dia menyebut, secara praktik, UU Cipta Kerja banyak diterapkan di berbagai negara, selain menciptakan lapangan kerja, juga untuk mendorong iklim berusaha.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, UU Cipta Kerja sangat memberikan manfaat besar untuk penyerapan tenaga kerja lewat pengembangan koperasi dan UMKM.
“Kita tahu bahwa 99 persen pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja 97 persen,” terang Teten Masduki dalam konferensi pers bersama di Jakarta pada Rabu pekan lalu.
Dia menambahkan, kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja semakin besar dan hal ini sangat positif sehingga memperkuat UMKM dan Koperasi di Indonesia.
Menyangkut perizinan bagi UMKM yang selama ini disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan mengurus perizinan, dalam UU Cipta Kerja, kata Teten, lebih dipermudah hanya dengan pendaftaran.
Dalam UU ini, lanjut dia, UMKM diberi insentif untuk memudahkan usaha menengah dan besar yang bermitra dengan mikro.
“Kita memang mendorong kemitraan antara UMKM dengan usaha besar, karena catatan kami, pengalaman di dalam negeri dan banyak negara di luar, UMKM yang tumbuh besar telah terintegrasi sistim produksinya dengan usaha besar,” tandasnya.
Menurut Teten, yang paling penting adalah usaha terpadu UMKM bersinergi dengan pemangku kepentingan, hal ini untuk mempercepat pengembangan UMKM.
UU Cipta kerja juga mengatur pemberian insentif fiskal berupa pembiayaan dan pengembangan pemberdayaan UMKM.
Pemerintah, kata Teten, juga memprioritaskan penggunaan alokasi khusus mendanai kegiatan pengembangan UMKM.
“Pemberian fasilitas layanan bantuan dan bantuan hukum. Ini penting karena rata-rata UMKM tidak sanggup bayar pengacara profesional, jadi pemerintah berikan bantuan. Karena banyak force majeure dengan mitra eksportir yang punya masalah hukum,” jelas Teten.
Dia mengatakan, prioritas produk atau jasa UMKM dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, dimana belanja pemerintah saat ini diprioritaskan untuk menyerap produk UMKM
UU Cipta Kerja juga mengatur kemitraan seperti tempat istirahat atau rest area di stasiun, terminal angkutan darat, pelabuhan laut dan Bandara untuk melakukan promosi penjualan produk UMKM.
“Jadi fasilitas tempat usaha bagi UMKM ini luar biasa karena menyewa tempat strategis itu sesuatu kemewahan. Kita berikan ruang bagi mereka untuk bisa berjualan di tempat-tempat strategis,” kata Teten.
UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Menurut Teten, selama ini pihaknya banyak menerima keluhan lantaran untuk mendirikan koperasi harus beranggotakan 20 orang.
“Dalam UU Cipta Kerja, kita permudah cukup 9 orang. Selain itu, koperasi masih sulit melakukan rapat anggota ketika semakin besar, sekarang dimungkinan dengan digitalisasi. Saya kira ini akan memungkinkan tumbuh dan berkembangnya koperasi dengan manajemen digitalisasi,” ucapnya. (FPKontr1)