SENTANI,FP.COM – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura akan memanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, untuk mengklarifikasi keluhan-keluhan dari masyarakat tentang perilaku sejumlah kepala sekolah yang jarang bahkan tidak pernah melakukan tugasnya.
Dari laporan masyarakat itu, sementara ini diketahui ada 2 Sekolah Menengah Atas (SMA) yang kepala sekolahnya lalai menjalankan tugas. Dua sekolah itu adalah SMN 1 Kaureh dan SMA Negeri Demta. Hal ini dikatakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jayapura, Hariyanto Piet Soyan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).
Tak hanya mendengar, komisi C bahkan turun langsung ke dua sekolah tersebut mengkonfirmasi dan mengklarifikasi. Dari hasil kunjungan itu, diperoleh informasi bahwa Kepala Sekolah SMA Negeri Demta sebenarnya sudah memasuki masa purna tugas ( pensiun), namun penggantinya belum diproses oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura.
“ Dinas Pendidikan tidak cepat melakukan pergantian atau menunjuk kepala sekolah definitive, padahal ujian nasional sedang berjalan,” kata Piet Soyan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Gunung Merah Sentani, Kamis (21/3/2024).
Kondisi ini, menurut Soyan akan berdampak pada aktifitas belajar dan mengajar di sekolah. “Siapa yang bertanggung jawab atas nasib ratusan siswa jika mereka tidak mengikuti proses belajar hingga memasuki masa ujian nasional?,” tanya Soyan.
Jika seperti ini kondisinya, rasanya sulit untuk berharap generasi Kabupaten Jayapura yang handal di masa depan. “Apalagi yang bersekolah di sana 95 persen adalah anak asli papua,”ucapnya.
Bukan hanya di Demta, di Kaureh justru lebih parah lagi. Kepala Sekolahnya sering tidak masuk sekolah, tidak mengurusi dana beasiswa dan dana BOS yang kabarnya raib begitu saja. “Ini harus diklarifikasi Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi ini tak bisa dibiarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura. Harus segera melakukan evaluasi dan tindakan tegas. “ Dalam waktu dekat, kita akan rapat bersama dengan dinas Pendidikan membahas masalah ini,” jelasnya. (lenglaw)