JAYAPURA, FP.COM – Penyerahan dukungan resmi untuk bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua telah ditutup hari Minggu kemarin (8/23). Sejak dibuka pada 26 Desember lalu, hingga hari terakhir, 16 bakal calon DPD telah menyerahkan dokumen dukungan minimal ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.
Komisioner KPU Papua Zandra Mambrasar mengatakan, sejak awal, ada 19 bakal calon yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun hanya 16 yang menyampaikan dokumen syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Papua. Dari 16 bakal calon itu, yang diterima hanya 12, sisanya ditolak.
“Yang diterima dari 16 bakal calon adalah 12, sementara yang tidak diterima 4 bakal calon, dan yang tidak menyerahkan ada 3 bakal calon,” ujar Zandra pada keterangan persnya kepada awak media di kantor KPU Provinsi Papua, Senin sore (09/01/2023).
KPU Provinsi Papua mencatat, bakal calon yang telah menyerahkan dukungan minimal pemilih yaitu: David Harold Waromi jumlah dengan dukungan 1296 pemilih dan tersebar di 9 kabupaten/kota, Karel Simon P Suebu (1258 dukungan, tersebar di 9 kabupaten/kota), Darulsalam Damir KS (1115 dukungan, tersebar di 9 kabupaten/kota), Moch El Bahar Conoras (1869 dukungan, tersebar di 6 kabupaten/kota), Regina Muabuay (1053 dukungan, tersebar di 5 kabupaten/kota), Richard Maniagasi (1153 dukungan), Henoch Puraro (1064 dukungan, tersebar di 5 kabupaten/kota, dan Lalita (1083 dukungan, tersebar di 8 kabupaten/kota.
“Untuk bakal calon yang sudah menyerahkan dengan status tidak diterima yakni Hendrik Yance Udam, Yosafat Entong, Nomensen Mambraku dan Fransiskus Xaverius Rumere. Tiga bakal calon yang tidak menyerahkan yaitu Lilik, Maria Woisiry dan Ety Domingga Aksamina Fonataba,” jelas Zandra.
Sebelumnya, pada tanggal 5 dan 7 Januari, ada 4 bakal calon yang telah menyerahkan dukungan minimal pemilih ke KPU Provinsi Papua yakni; H Kumar dukungan 2000 pemilih dengan sebaran di 5 kabupaten/kota), Nur David Permana (1064 dukungan, tersebar di 9 kabupaten/kota), Maddu Mallu (1486 dukungan, tersebar di 9 kabupaten/kota), serta Yakonias Wabrar (1599 dukungan, dan tersebar di 9 kabupaten/kota).
Zandra menambahkan, pihak KPU Papua selanjutnya akan melakukan proses verifikasi administrasi mulai 09 Januari 2023 – 22 Januari 2023 bagi Bakal Calon DPD yang telah memenuhi syarat.
Pada hari terakhir masa penyerahan dukungan bakal calon anggota DPD Provinsi Papua tanggal 08 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Papua melakukan Pengawasan Melekat (waskat) di Kantor KPU Papua.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Metusalak Infandi mengatakan, pengawasan dilakukan dari pukul 14.00 hingga 23.59 WIT.
“Dari segi pengawasan, mulai dari jam 2 siang hingga 23.59 malam, prosesnya berjalan dengan lancar. Semua tahapan penyerahan sudah dilakukan dan diikuti oleh semua bakal calon walaupun ada yang menyerahkan secara lengkap baik melalui Silon dan membawa juga hardcopy, tapi ada juga yang membawa hardcopy tapi tidak mengisi dalam Silon.”
“Langkah selanjutnya ada verifikasi factual, kami harapkan untuk terus berkoordinasi dengan KPU terus membangun komunikasi terutama LO (Liaison officer-red) atau penghubung dari bakal calon untuk kelancaran proses framing dan ke depannya,” pungkasnya. (*)