JAYAPURA, FP.COM – Hingga Jumat, 12 Juni 2020, sebanyak Rp1,37 triliun Dana Desa telah disalurkan ke 5.411 Rekening Kas Desa (RKD) yang ada di Provinsi Papua. Realisasi penyaluran tersebut terbilang masih rendah, hanya 25,6% dari total pagu alokasi Dana Desa Papua tahun 2020.
Perlu diketahui, alokasi Dana Desa Papua tahun ini (setelah revisi) sebesar Rp5,35 triliun, naik 2,2% dari pagu tahun sebelumnya sebesar Rp5,24 triliun. Dana Desa Papua dialokasikan untuk 5.411 desa/kampung yang tersebar di 29 kabupaten/kota.
Penyaluran Dana Desa tahap I tahun ini sejatinya telah bisa dimulai sejak bulan Januari. Faktanya, sebagian besar pemda di Papua baru dapat memenuhi dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I pada bulan April dan Mei. Kabupaten Biak-Numfor menjadi pemda pertama disalurkan Dana Desa tahap I-nya di tahun 2020 ini. KPPN Biak menyalurkan Dana Desa tahap I untuk Kabupaten Biak-Numfor sebesar Rp4,73 miliar pada tanggal 6 April 2020.
Adapun pemda yang Dana Desa tahap I-nya disalurkan paling akhir yaitu Kabupaten Nduga. Dana Desa tahap I periode satu Kabupaten Nduga sebesar Rp32,47 miliar disalurkan oleh KPPN Wamena pada tanggal 10 Juni 2020. Dengan disalurkannya Dana Desa Kabupaten Nduga, maka semua desa di Papua dipastikan telah menerima Dana Desa, setidaknya untuk penyaluran tahap I periode pertama.
Penyaluran Dana Desa di Papua dilakukan melalui 7 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yaitu KPPN Jayapura, Biak, Merauke, Nabire, Wamena, Serui, dan Timika. Penyaluran Dana Desa tahun ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun lalu penyaluran dilakukan oleh KPPN dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), selanjutnya paling lambat 7 hari kerja Pemda akan menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD. Mulai tahun ini, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.07/2019, penyaluran Dana Desa dilakukan oleh KPPN melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKD melalui RKUD.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Syaiful, mengatakan “Penyaluran Dana Desa mulai tahun ini dilakukan oleh KPPN dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang memindahbukukan dana dari RKUN ke RKUD. Selanjutnya, pada hari yang bersamaan, KPPN juga menerbitkan SP2D yang memindahbukukan dana yang telah masuk RKUD ke RKD. Pemindahbukuan dana dari RKUD ke RKD oleh KPPN tersebut didasarkan pada Surat Kuasa Pemindahbukuan yang disampaikan oleh Pemda pada saat pengajuan pencairan Dana Desa pertama kali”.
Lebih lanjut, Syaiful juga menyampaikan bahwa dengan meknisme baru ini, diharapkan birokrasi dalam penyaluran Dana Desa menjadi lebih simpel sehingga Dana Desa akan lebih cepat diterima oleh desa dan manfaatnya lebih cepat dirasakan masyarakat desa.
Upaya Pemerintah Pusat untuk mempercepat penyaluran Dana Desa rupanya belum diimbangi oleh kesigapan pemda dalam mempersiapkan dokumen persyaratan penyaluran. Hal ini nampak jelas dari realisasi penyaluran Dana Desa yang masih minim di sebagian besar pemda Papua. Lebih dari separoh pemda di wilayah Papua realisasi penyaluran Dana Desa nya masih terbilang jauh di bawah rata-rata. Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel, Jayawijaya, Tolikara, Mamberamo Tengah, Nduga, Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Intan Jaya, Mimika, dan Puncak merupakan pemda yang penyaluran Dana Desanya baru sebesar 15% dari pagu yang ditetapkan untuk masing-masing kabupaten, dengan kata lain Dana Desanya baru terealisasi tahap I periode pertama.
Keterlambatan penyaluran Dana Desa di Papua antara lain disebabkan penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pembagian Dana Desa per Desa oleh sebagian pemda baru dapat dilaksanakan pada bulan April 2020. Selain itu, keterlambatan dari beberapa pemerintah desa dalam menetapkan APBDes/APBK juga turut menjadi faktor yang menyebabkan penyaluran Dana Desa terlambat. Meski sebagian besar penyaluran Dana Desa di Papua mengalami keterlambatan, namun masih terdapat beberapa pemda yang realisasi penyaluran Dana Desanya dapat dikategorikan bagus, yaitu Kabupaten Biak-Numfor (70,5%), Kota Jayapura (70,2%), dan Kabupaten Mamberamo Raya (69,1%). Selengkapnya penyaluran Dana Desa di Papua disajikan dalam tabel berikut:
Dana Desa yang telah disalurkan ke RKD diharapkan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa tahun 2020 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 dan perubahannya yaitu Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Permendes tersebut, diatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga miskin di desa dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19.
Untuk mempercepat penyaluran Dana Desa dalam mendukung pelaksanaan BLT Desa guna meringankan beban keluarga miskin terdampak Covid-19, Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Poin utama dalam PMK tersebut selain mengatur penyederhanaan dokumen syarat penyaluran, juga mengatur perubahan tahapan penyaluran Dana Desa secara umum sebagai berikut:
- Dalam hal desa belum salur Dana Desa tahap I, penyaluran Dana Desa tahap I dilakukan 3 periode dengan besaran 15%, 15%, 10% dan tahap II juga dilakukan 3 periode dengan besaran 15%, 15%, 10%, dengan rentang waktu antar periode penyaluran paling cepat 2 minggu. Selanjutnya untuk tahap III disalurkan secara normal yaitu 20% sesuai ketentuan.
- Dalam hal desa telah salur Dana Desa tahap I, penyaluran Dana Desa tahap II dilakukan 3 periode dengan besaran 15%, 15%, 10%, dengan rentang waktu antar periode penyaluran paling cepat 2 minggu. Selanjutnya untuk tahap III disalurkan secara normal yaitu 20% sesuai ketentuan.
Sebelumnya, berdasarkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019, penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap I sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Januari dan paling lambat bulan Juni, tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Agustus, dan tahap III sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Juli.
Dana Desa tahun 2020 diprioritaskan untuk program BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran BLT Desa ditetapkan Rp600.000,- per bulan untuk bulan pertama s.d. ketiga dan Rp300.000,- per bulan untuk bulan keempat s.d. keenam. Pelaksanaan pembayaran BLT Desa dilaksanakan selama 6 bulan paling cepat bulan April 2020.
Pemerintah Desa diharapkan dapat segera menyalurkan BLT Desa kepada para KPM sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan. Selanjutnya, penyaluran BLT Desa tersebut agar dilaporkan baik ke pemda setempat maupun ke KPPN. Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua, Rochmad Arif Tri Setyawan, menyatakan bahwa per tanggal 14 Juni 2020, baru terdapat kurang lebih 1.028 desa/kampung di Papua yang telah menyalurkan dan melaporkan BLT Desa dengan total nominal sebesar Rp151,18 Miliar. “Pihak Kanwil terus mendorong KPPN untuk berkoordinasi dengan pemda dalam rangka penyaluran dan pelaporan BLT Desa”, ungkap Rochmad.
Dalam PMK Nomor 50/PMK.07/2020 telah ditegaskan adanya ancaman bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa. Bagi desa yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan. (*)
*Penulis: Achmad Puji Slamet, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II-C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua. Isi di luar tanggung jawab redaksi