881 Non-ASN di Pemkab Keerom Resmi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Bupati Keerom, Muh. Markum menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta Non-ASN.

JAYAPURA, FP.COM – Sebanyak 881 Non ASN (Non-Aparatur Sipil Negara) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom resmi terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Resmi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan secara simbolis oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana kepada Bupati Keerom, Muh.Markum, yang diteruskan kepada peserta, di Arso Grande Hotel, Selasa (18/8/2020). 

Read More
iklan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, I Ketut Arja Leksana mengatakan, 100 persen Non ASN di Pemkab Keerom telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap, Pemda lainnya di Papua peduli terhadap jaminan sosial bagi pegawai kontrak atau Non-ASN dengan segera mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka (Non-ASN) punya hak yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial. Karena ASN sendiri sudah terlindungi oleh Taspen, maka Non ASN dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arja Leksana.

Arja menyebut bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat, karena apabila terjadi resiko bagi peserta, sudah terlindungi oleh program jaminan sosial.

Bupati Keerom, Muhammad Markum menyampaikan, total 1.427 orang telah terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk aparatur pemerintahan kampung.

Bupati Markum berharap seluruh pekerja baik sektor formal dan informal dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. “Secara bertahap kita anggarkan karena disesuaikan juga dengan kondisi keuangan,” kata Bupati. 

Ratusan Non ASN tersebut merupakan Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Keerom.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan program Jaminan Sosial Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian.

Perlindungan dengan program JKK dan JKM bagi Non ASN di Pemkab Keerom sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Pasal 1 ayat 9 yang menyatakan “ pekerja adalah setiap orang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar mengatakan, peraturan tersebut sebagai dasar BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura melakukan penandatanganan nota kesepahaman bersama Pemkab Keerom terkait perlindungan bagi Non ASN yang merupakan pekerja penerima upah (formal). (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *