JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota Jayapura telah memutuskan, waktu aktivitas masyarakat Kota Jayapura tidak mengalami perubahan, dari pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIT.
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam rapat koordinasi bersama pimpinan Forkompinda, Satgas Penanganan Covid-19, tokoh adat dan masyarakat, dan kelompok-kelompok usaha pada hari Rabu (30/09/2020).
“Salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut adalah terkait pembatasan waktu aktivitas masyarakat, dan itu tidak berubah,” ujar Walikota BTM kepada awak media.
Pernyataan BTM ini sekaligus mementahkan isu yang beredar jika waktu aktivitas di Kota Jayapura akan diperketat, dari jam 06.00 hingga 14.00.
Keputusan ini, kata BTM, akan diikuti semakin ketatnya aturan protokol kesehatan di seluruh wilayah administrasi Kota Jayapura, baik instansi pemerintahan, perkantoran, dunia usaha, tempat hiburan, dan pendidikan.
“Kita akan semakin perketat protokol kesehatan yang akan ditindaklanjuti sesuai instruksi Walikota,” tambahnya.
Sementara itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar. Walikota mengatakan sampai saat ini masih menggunakan Keppres No 6 tahun 2020 sebagai dasar hukum. Sambil menunggu pengesahan Peraturan Daerah (Perda).
“Kita harapkan Perda ini segera ditetapkan agar kita bisa memiliki payung hukum yang kuat, karena ini untuk kepentingan kemanusiaan,” jelasnya.
Terkait pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi ini, Pemkot Jayapura akan tetap mengikuti perkembangan penyebaran virus Covid-19 guna melakukan evaluasi lebih lanjut. (Ray)