Amanat Pj Gubernur Papua Tengah kepada Johannes Rettob yang Ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati Mimika

Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk

NABIRE, FP.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob sebagai pelaksana tugas Bupati Mimika. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Penunjukan Johannes Rettob itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3-1124 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, sebagai tindak lanjut Putusan Kasasi MA Nomor 523 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 April 2024, kepada Pj Sekda Mimika Ida Wahyuni.

Read More
iklan


Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, mengharapkan agar Johhanes Rettob memastikan jalannya roda pemerintahan dan meneruskan program pemerintah yang telah ditetapkan di tahun ini

”Plt bupati harus membangun sinergitas dan konsolidasi dengan Forkopimda dan tokoh-tokoh masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjaga stabilitas kemananan di Mimika,” kata Haluk.

Ribka Haluk juga berpesan agar plt bupati mempersiapkan pelaksanaan pilkada tahun 2024 dan memastikan kesiapan dukungan anggaran bagi penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI-Polri. Diharapkan pula agar plt bupati membina para ASN untuk netral dalam pilkada.

Berikutnya, agar bupati memerhatikan program strategis nasional yakni peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Perlu kita memastikan pelaksanaan program prioritas pembangunan nasional antara lain, percepatan penurunan stunting 14 persen 2024, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstream target 0 persen 2024, penanganan tingkat pengangguran dan pengendalian inflasi daerah.”

“Saya harapkan agar plt bupati bersama jajarannya bersatu untuk menyukseskan program pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” tambahnya. (Redaksi)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *