JAYAPURA, FP.COM – Seorang pemuda berinisial WW (20) ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Abepura, Sabtu (9/5/2020) malam karena kedapatan melakukan transaksi jual beli ganja.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwit, menjelaskan, pelaku ditangkap di kawasan Lapangan Trikora Uncen.
“Anggota opsnal saat melakukan patroli mencurigai pelaku, seketika itu anggota langsung mengamankan pelaku dan menemukan satu paket ganja yang terlebih dahulu dibuangnya,” terang AKP Clief, Minggu (10/5/2020) sore.
Kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, WW mengaku kalau ganja tersebut telah dipesan oleh seorang rekannya. “Ganja itu rencananya mau dijual seharga Rp 1 juta kepada rekannya dan sudah janjian di lokasi kejadian untuk melakukan transaksi jual beli,” ucapnya.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Iya, setelah diamankan oleh rekan kami di Polsek Abepura pelaku langsung diserahkan untuk kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia pun menerangkan saat ini WW telah diamankan di Mapolres Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dugaan kuat WW merupakan bandar ganja, namun yang jelas kami masih akan kembangkan,” ucapnya. (Dadang)