ASN Ikut Pilkada Wajib Pensiun Dini

Ilustrasi. ASN yang maju dalam pemilihan kepala daerah wajib mundur

JAYAPURA, FP.COM – Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad mengingatkan, kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat bertarung pada bursa pencalonan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang bakal digelar pada Desember 2020 agar segera mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dini.

“Kita ingatkan kepada teman-teman di kabupaten dan kota yang ikut kegiatan ini (pilkada) harus taat asas karena kita belum tahu apakah ada atau tidak yang ikut. Kalau ada, wajib melaporkan diri,” terangnya.

Read More
iklan

Ia menyatakan, salah satu syarat ASN ikut kontestasi adalah mengundurkan diri atau pensiun dini sebagai pegawai negeri.

“Jika dia tidak melapor, maka akan ada sanksi seperti  diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, ikuti peraturan, taati undang-undang yang ada,” terangnya.

Musa’ad mengaku, hingga kini belum ada pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang mengajukan diri sesuai ketentuan yang ada.

“Saya juga tidak tahu, apakah mereka belum dapat partai atau apa, saya juga belum tahu. Yang perorangan kan sudah selesai jadi sisa dari partai dan sudah tahapan verifikasi berkas tapi belum ada yg mengajukan,” tambahnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *