JAYAPURA, FP.COM – Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua diminta bersikap netral dalam kontestasi pemilihan kepala daerah yang akan digelar serentak di 11 kabupaten. Himbauan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Nicolaus Wenda, Selasa (15/9/2020).
Kata Wenda, ASN harus berkomitmen tidak terlibat dalam politik dan tetap bersikap netral. Sebab, posisi ASN sudah sangat jelas, di mana secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang ASN.
“ASN yang terlibat dalam pilkada baik menjadi tim sukses salah satu calon maupun tim kampanye, sudah jelas menyalahi aturan dan akan dikenakan sanksi dan disiplin pegawai,” tegas Wenda di hadapan wartawan.
Bahkan, jika seorang ASN terbukti terlibat dalam pilkada, maka bisa saja akan berujung pada pemberhentian. “Jika kedapatan dan ada bukti, maka sanksinya akan dilakukan pemberhentian,” terangnya.
Sejauh ini belum ada ASN di Papua yang kedapatan terlibat langsung dalam pilkada. “Jika ada ASN yang ketahuan terlibat politik praktis, harus dilaporkan kepada BKD dan jalur kasus melalui BKN agar diproses. Namun harus ada bukti yang jelas dan tidak bisa hanya mendengar isu,” tambah Wenda. FPKontr3