JAYAPURA, FP.COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil membekuk 10 pelaku kejahatan kepemilikan narkoba dan ganja kering. Selasa (11/2/2020) pagi, 5,3 Kg ganja kering dan 236,6 gram sabu hasil pengungkapan dimusnahkan.
Wadir Dit Res Narkoba Polda Papua, AKBP Bahara Marpaung ketika diwawancarai menerangkan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan pihaknya dalam kurun waktu satu bulan sejak Januari 2020.
“Ini merupakan pengungkapan kita selama satu bulan di wilayah hukum Polda Papua. Enam kasus sabu dengan tersangka dan tiga kasus ganja dengan empat orang tersangka,” ucapnya.
Kata Bahara, ada sembilan kasus dengan total 10 orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, dua dari 10 orang tersangka adalah wanita. “Dua orang tersangka yakni H dan M merupakan wanita, sementara sisanya pria yakni AT BA, JA, MH, M TA, dan M,” ujar Bahara.
Parahnya, dari semua tersangka, jelas Bahara, tiga di antaranya merupakan warga negara asing asal PNG yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis ganja.
“Tujuh orang termasuk dua wanita merupakan WNI, sementara tiga orang lainnya WNA asal PNG, yakni AT, AB, dan JA ketiganya ditangkap lantaran melakukan peredaran ganja di Kota Jayapura,” bebernya.
Mantan Kapolres Merauke ini pun menambahkan ke 10 orang tersangka itu dijerat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Untuk hukuman 10 tersangka kami kenakan pasal berbeda ada pasal 111 dan pasal 112 UU dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (Dadang)