JAYAPURA, FP.COM – Bank Indonesia (BI) Papua mengkarantina uang rupiah yang berasal dari setoran perbankan selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Uang yang disetor oleh perbankan itu biasanya begitu tiba di BI langsung kita hitung pakai mesin, jadi kita bersentuhan langsung dengan uang itu walaupun kita menggunakan masker dan sarung tangan, tetapi sejak wabah virus corona merebak, kita ambil langkah tersebut untuk menghindari penyebaran virus tersebut,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Papua, Naek Tigor Sinaga, di Kota Jayapura, Selasa (17/3/2020).
Naek menyebutkan, setelah diendapkan selama 14 hari, pada hari ke-15 dilakukan proses pengolahan sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Ia juga telah meminta kepada perbankan agar uang disetor ke BI harus dalam kemasan plastik. Naek pun memastikan langkah tersebut tidak mengganggu proses peredaran uang di Papua.
“Uang kita cukup tersedia, masih ada Rp4,1 triliun, kas minimun masih Rp1,5 triliun, jadi ini posisinya memang arus balik uang dari perbankan ke BI setelah diedarkan pada akhir tahun 2019 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang merayakan natal dan tahun baru,” ucap Naek. (FPKontr1)