Lebih dari sekadar alat tukar, Rupiah adalah manifestasi perjuangan kemerdekaan, lambang martabat, dan representasi utuh kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Sejak pertama kali diedarkan sebagai Oeang Republik Indonesia (ORI) pada 30 Oktober 1946, Rupiah menegaskan eksistensi ekonomi bangsa yang lepas dari belenggu kolonial. Hingga kini, Bank Indonesia (BI) memegang teguh amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang untuk memastikan Rupiah berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dihormati, dan tersedia secara merata di seluruh penjuru Tanah Air, termasuk wilayah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T) seperti di Provinsi Papua.
Perjalanan Rupiah sarat makna historis. Kelahirannya pasca-kemerdekaan merupakan proklamasi ekonomi yang menolak mata uang penjajah. Mata uang ini bukan sekadar uang kertas atau logam, melainkan narasi visual tentang Indonesia.
- Simbol Persatuan: Setiap lembar dan keping Rupiah memuat wajah pahlawan nasional, kekayaan budaya, hingga panorama alam yang menjadi warisan bangsa. Mulai dari keagungan Raja Ampat hingga tarian adat di Papua, Rupiah merangkum identitas Indonesia yang majemuk dalam satu kesatuan.
- Tanda Tangan Kedaulatan: Sesuai undang-undang, Rupiah wajib memuat tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Kehadiran dua pejabat tinggi negara ini mengukuhkan Rupiah sebagai tanggung jawab bersama antara otoritas moneter dan fiskal, sekaligus menegaskan statusnya sebagai simbol kedaulatan negara yang diakui secara hukum.
Bank Indonesia, sebagai satu-satunya lembaga yang berhak mencetak dan mengedarkan Rupiah, memiliki peran sentral dalam menjaga marwah mata uang ini. Kedaulatan Rupiah terwujud bukan hanya pada desain, tetapi juga pada jaminan ketersediaan dan kualitasnya di setiap jengkal wilayah NKRI.
- Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB): Ini adalah program unggulan BI, seringkali bersinergi dengan TNI Angkatan Laut, untuk menjangkau daerah 3T. Melalui ERB, BI memastikan masyarakat di pulau-pulau terpencil dan perbatasan, termasuk di pesisir Papua, mendapatkan akses penukaran uang Rupiah layak edar. Ini adalah wujud kehadiran nyata negara, mencegah penggunaan mata uang asing di wilayah perbatasan, dan menghilangkan peredaran uang lusuh yang mengurangi martabat Rupiah.
- Program Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah: BI secara masif mengedukasi masyarakat mengenai tiga pilar penting:
- Cinta Rupiah: Mengenali ciri keaslian dengan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) dan merawatnya dengan 5J (Jangan dilipat, dicoret, distaples, diremas, atau dibasahi).
- Bangga Rupiah: Memahami Rupiah sebagai alat pembayaran sah, simbol kedaulatan, dan pemersatu bangsa.
- Paham Rupiah: Mengerti fungsi Rupiah sebagai alat tukar, satuan hitung, dan penyimpan nilai (stabilitas ekonomi).
- Pemberantasan Uang Palsu: Sebagai satu-satunya otoritas pengedaran uang, BI aktif bekerja sama dengan kepolisian untuk memberantas pemalsuan uang. Perlindungan terhadap keaslian Rupiah adalah langkah mutlak untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas sistem moneter nasional.
Di Provinsi Papua, yang memiliki wilayah geografis kompleks dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, peran BI dalam menjaga Rupiah menjadi semakin krusial.
Ketidaktersediaan uang layak edar atau tingginya penggunaan mata uang asing di wilayah perbatasan dapat mengikis kedaulatan ekonomi. Oleh karena itu, KPw BI Provinsi Papua terus memperkuat layanan kas keliling terjadwal ke daerah-daerah terisolir, sembari gencar mengampanyekan CBP Rupiah kepada pelajar, tokoh adat, dan pelaku UMKM.
Upaya ini memastikan Rupiah tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, memperkuat rasa nasionalisme, dan secara tidak langsung mendorong inklusi keuangan di wilayah yang baru dimekarkan.
Rupiah adalah cetak biru identitas yang mempersatukan lebih dari 17.000 pulau dan ratusan suku bangsa di bawah naungan NKRI. Tugas Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai dan memastikan ketersediaan Rupiah layak edar di seluruh pelosok, dari Merauke hingga Sabang, adalah perwujudan nyata dalam menegakkan kedaulatan ekonomi bangsa.
Dengan mempraktikkan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, setiap warga negara, khususnya masyarakat Papua, turut serta aktif dalam menjaga martabat simbol yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa ini. (Merry Waromi)


