BKN Kembali Verifikasi dan Validasi Ulang Data Honorer Papua

Rapat koordinasi verifikasi dan validasi data tenaga honorer se-Papua di Kota Jayapura, Jumat (17/9/2021).

JAYAPURA, FP.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan kembali melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer se-Papua selama satu bulan.

Staf Ahli MenPAN-RB Bidang Budaya Kerja, Teguh Widjanarko mengatakan, verval data tenaga honorer Papua tidak boleh menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah. Contohnya, PP 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS dan lainnya.

Read More
iklan

“Termasuk Undang-Undang mengenai guru dan dosen dan Undang-Undang mengenai tenaga kesehatan. Itu yang perlu kita perhatikan,” kata Teguh dalam rapat koordinasi verifikasi dan validasi data tenaga honorer se-Papua di Kota Jayapura, Jumat (17/9/2021).

Dalam kegiatan ini turut hadir Plt. Kepala BKN Pusat, Bima Haria Wibisana, Plh Sekda Papua, Doren Wakerkwa, Kepala Perwakilan BPKP Papua, Yan Setiadi, Kepala Kanreg IX BKN Jayapura, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.

Teguh menambahkan, ada beberapa hal yang akan dilakukan dalam pelaksanaan verval itu, di antaranya memperhatikan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja, ketersediaan APBD serta aturan Pemerintah di sektor masing-masing.

“Tentunya kita sepakat bahwa 20 persen di antaranya adalah tenaga administrasi dan syarat minimal ijazah SLTA dan usia paling tinggi adalah 35 tahun pada 31 Agustus 2020,” tambahnya.

Lanjutnya, ada bukti-bukti lain juga yang perlu diperhatikan selama pelaksanaan verval ini. Di antaranya bukti  nomor tes peserta yang tidak lulus seleksi pada tahun 2013, pengangkatan sebagai tenaga kontrak yang ditandatangai oleh pejabat terkait, serta bukti pembiayaan dari APBD.

“Proses validasi tetap pada kerangka 20 ribu tenaga honorer. Untuk CPNS kita mengacu pada Undang-Undang harus 35 tahun ke bawah per 31 Agustus 2020, sementara P3K bisa saja lebih dari 35 tahun dan nanti ada sistem pendaftaran dan seleksi yang nanti diatur oleh BKN,” beber Teguh.

Sementara itu, Plt. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana kembali menegaskan bahwa tenaga honorer yang diusulkan oleh pemerintah daerah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan, bukan keinginan.

“Dua hal ini berbeda. Misalkan kalau yang dibutuhkan guru matematika berarti jangan usulkan guru agama. Ini yang kerap terjadi di Papua,” kata dia.

Menurutnya, Papua juga selama ini lebih banyak mengusulkan tenaga di bidang administrasi saja, padahal di bidang lain banyak kekosongan.

“Jadi harus dilihat, kita ini butuh apa, nah itu yang diusulkan. Saya harap berikutnya kalau mengusulkan pengangkatan tenaga honorer adalah yang benar-benar dibutuhkan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Plh. Sekda Papua, Doren Wakerkwa menuturkan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi ini dalam rangka memastikan kebenaran data honorer yang telah disampaikan Gubernur Papua kepada MenPan-RB pada Juni 2021 di Jakarta.

“Kami harap semua instasi di Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menyiapkan segala data yang diperlukan oleh tim verifkasi dan validasi ini,” pungkas Doren. (FPKontr3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *