JAYAPURA, FP.COM– Hasil pemetaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua terkait lahan narkotika jenis ganja di Papua, tercatat di sepanjang tahun 2019 terdapat beberapa titik di tiga kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga PNG.
Untuk wilayah Kabupaten Keerom terbagi dalam 3 titik yakni Kampung Yeti, Senggi, dan Waris. Sedangkan untuk wilayah Kota Jayapura terdapat di Kampung Moso). Untuk wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang, terdapat di daerah Oksibil, di mana terdapat ladang ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Penindakan BNN Provinsi Papua, AKBP. Muh. Safei AB, saat ditemui wartawan dalam proses pemusnahan narkoba yang bertempat di Kantor Direktorat Narkoba Polda Papua, Selasa (11/2/2020) menjelaskan, tahun 2020 ini pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pihak polres bersama jaringan yang ada disana guna melakukan penyelidikan untuk mengetahui perkembangan lahan-lahan ganja di sana.
Safei mengakui, medan dan lokasi yang berpotensi membuat kebun ganja cukup terjal dan jauh dengan cuaca yang berubah-ubah, menyulitkan pihaknya melakukan penyelidikan.
Khusus untuk Oksibil, Pegunungan Bintang, diketahui bibit-bibit narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari PNG, yang kemudian ditanam di berbagai titik yang ada di Papua.
“Untuk wilayah Selatan Papua, Kabupaten Boven Digoel masuk dalam pemetaan lahan ganja BNN Provinsi Papua. Lokasinya berada di mile 3 dan mile 56,” jelas Safei.
Sabu di Dalam Paket Pengiriman Barang
Sementara itu, Wadir Dit Res Narkoba Polda Papua, AKBP Bahara Marpaung, mengungkapkan, rata-rata narkotika jenis sabu yang masuk di wilayah hukum polda Papua, masuk melalui jasa pengiriman dengan modus diselipkan bersama barang lainnya.
“Kita tahu sabu yang masuk ke Papua lebih banyak dari Makassar Sulawesi Selatan dan umunya dikirim melalui titipan kilat jasa pengiriman yang ada oleh para pelaku,” bebernya, Selasa (11/2) siang.
Oleh karena itu, ia telah membangun kerjasama dengan pelaku usaha jasa pengiriman yang ada di Kota Jayapura guna melakukan pengawasan lebih ekstra mengingat banyak temuan dan pengungkapan di lapangan.
“Kami sudah pernah lakukan pertemuan, di mana kami meminta agar setiap pengirim untuk sertakan identitas, begitu pula yang menerima. Hal itu untuk mempermudah dilakukan pengembangan apabila ditemukan sabu,” terangnya.
Sebelumnya, anggota Dit Narkoba Polda Papua telah menangkap seorang wanita berinsial H (37), di salah satu tempat jasa pengiriman barang di Kabupaten Mimika usai mengambil paketan yang berisikan 147 paket narkotika jenis sabu pada Januari 2020 lalu. (Dadang)