JAYAPURA, FP.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek mendeteksi adanya peserta yang tidak bekerja lagi dan telah mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga tidak dilaporkan oleh pihak perusahaan dalam data nomor rekening untuk calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun mereka masih tercatat sebagai peserta aktif pada 30 Juni 2020, sehingga berhak untuk mendapatkan BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 Tahun 2020.
Untuk itu, BPJamsostek berusaha menghubungi para peserta tersebut secara personal melalui SMS agar dapat melakukan konfirmasi terkait nomor rekeningnya, untuk dapat menjadi calon penerima BSU.
Demikian penjelasan Kepala Bidang Kepesertaan BPJamsostek Cabang Papua Jayapura, Nasrullah Umar terkait SMS yang diterima para peserta dari sektor formal.
“BPJamsostek meminta peserta yang telah dihubungi dengan SMS untuk segera melakukan konfirmasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor rekening melalui link khusus yang kami sertakan dalam SMS tersebut,” kata Nasrullah melalui pesan whatsapp, Senin (7/9/2020).
“Link yang diberikan bersifat khusus atau personal yang hanya dapat diisi oleh yang bersangkutan saja, tidak bisa diisi oleh peserta lain,” sambungnya.
Nasrullah menyampaikan apabila terjadi kendala dalam pengisian data pada link khusus tersebut, peserta dapat menghubungi Human Resource Departement (HRD) perusahaan sebelumnya.
Pemerintah merealisasikan BSU kepada pekerja sektor formal melalui BPJamsostek yang diluncurkan secara virtual oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020).
Sebanyak 15.725.232 pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan tersebut dengan anggaran sebesar Rp37,7 triliun.
Nilai bantuan yang diberikan kepada masing-masing peserta sektor formal yang iurannya aktif sampai 30 Juni 2020 sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan mekanisme pembagian dalam dua tahap. (FPKontr1)