JAYAPURA, FP.COM – BPJS Kesehatan Cabang Jayapura melaksanakan rapat rekonsiliasi iuran wajib Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah Caturwulan II Tahun 2020 dengan Pemerintah Daerah se-wilayah Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura dan KPPN Wamena pada Senin lalu.
Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi Papua Rifai Yusuf menyampaikan, pelaksanaan rekon ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi setoran iuran BPJS Kesehatan, baik mengenai nilai atau jumlah iuran yang telah dibayarkan oleh Pemda.
Menurutnya, Pemda dapat menyetorkan iuran BPJS Kesehatan secara tepat waktu untuk mendukung stabilitas pengelolaan keuangan atau manajemen keuangan di BPJS Kesehatan supaya pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa berlangsung dengan baik dan warga masyarakat mendapatkan layanan sebagaimana mestinya.
“Peran dari BPKAD adalah melakukan pemotongan sebagaimana mestinya kemudian disetorkan ke Kas negara melalui akun yang sudah ditentukan. Kemudian dari pemda disamping pemotongan 1 perseb dari upah PNS, selaku pemberi kerja juga menyetorkan kontribusinya sebesar 4 persen,” jelas Rifai.
“Ini tentunya mempunyai peranan yang sangat penting sekali karena nantinya untuk membayar operasional di fasilitas kesehatan oleh BPJS Kesehatan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah mengatakan program JKN-KIS tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dari seluruh pihak.
“Jadi kalau berbicara mengenai iuran, justru inilah urat nadi perjalanan atau operasional dari Program JKN-KIS ini. Jika tidak ada iuran maka kita tidak akan bisa berbicara hal–hal yang lain, sehingga kami pastikan bahwa seluruh penduduk atau peserta JKN-KIS yang saat ini masih dirawat maupun dalam proses perawatan, ini merupakan kontribusi dari kita semua,” ucap Djamal, Rabu (16/9/2020). (FPKontr1)