JAYAPURA,FP.COM – Pemerintah Provinsi Papua menegaskan bahwa dukungan pembiayaan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) murni bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana cadangan.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua, Alex Kapisa, menanggapi tuduhan bahwa Pemprov menggunakan dana cadangan untuk membiayai PSU.
“Pemerintah daerah sama sekali tidak menggunakan dana cadangan. Karena sesuai aturan, dana cadangan hanya diperuntukan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi untuk Orang Asli Papua (OAP),” kata Alex.
Menurutnya, menggunakan dana cadangan untuk membiayai PSU berarti melanggar aturan dan tidak diizinkan penggunaannya.
“Kami memahami dan mengerti berkaitan dengan aturan. Sesuai aturan dan ketentuan, untuk melaksanakan Pilkada, sumber pembiayaan yang kita gunakan hanya boleh dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Alex Kapisa juga menambahkan, pihaknya telah memetakan dan memitigasi sumber-sumber pembiayaan yang bisa digunakan. “Sesuai aturan, kami masih dapat melakukan efisiensi terhadap struktur APBD yang ada,” pungkasnya. (AiWr)


