JAYAPURA, FP.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua menyatakan Nilai Tukar Petani (NTP) Papua mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen pada Agustus 2020 menjadi 103,13. Kepala BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolina di Jayapura, Selasa (1/9/2020) mengatakan, kenaikan terjadi karena indeks harga diterima petani lebih besar daripada indeks harga dibayar petani.
“NTP Nasional Agustus 2020 sebesar 100,65 atau mengalami kenaikan 0,56 persen dibanding NTP bulan sebelumnya,” katanya.
Dijelaskan, Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan.
“NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi,” terangnya.
Sementara, NTP Provinsi Papua bulan Agustus 2020 menurut subsektor yaitu: NTP Subsektor Tanaman Pangan 102,15; NTP Subsektor Hortikultura 101,50; NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat 102,14; NTP Subsektor Peternakan 109,10; dan NTP Perikanan 110,23. Lalu, NTP subsektor perikanan dirinci menjadi NTP Perikanan Tangkap 110,76 dan NTP Perikanan Budidaya 101,43.
“Untuk Pedesaan Papua pada Agustus 2020 tercatat mengalami penurunan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) sebesar -0,02 persen,” tambahnya.
Sementara, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Papua pada Agustus 2020 adalah 105,73 atau naik sebesar 0,50 persen. FPKontr3