Denda Rp50 Juta bagi Pelaku Usaha Tak Laksanakan Prokes

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano/Foto: Istimewa

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura telah memberlakukan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp200 ribu bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan (Prokes), selain sanksi administrasi, dapat juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Sanksi ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Kehidupan Normal Baru pada Masa Pandemi Corona Virus Disease19.

Read More
iklan

Selain sanksi denda kepada mereka yang tak pakai masker, Perda tersebut juga berisi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, diberi sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara operasional kegiatan dan pencabutan izin usaha.

Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano mengatakan, selain sanksi administrasi bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggara tempat dan fasilitas umum, dapat juga dikenakan sanksi pidana denda sebesar Rp50 juta.

Wali Kota menegaskan bahwa acara yang melibatkan orang banyak yaitu pesta perkawinan di hotel-hotel ada standar operasional prosedur yang dibuat oleh Tim Satgas Covid-19 yang harus mereka ikuti setelah mendapat izin.

“Dibatasi 50-100 orang dan wajib menyiapkan pengukur suhu tubuh, hand sanitizer, pencuci tangan dan menjaga jarak, dan acara dibatasi waktunya tidak boleh lebih dari satu jam dan juga dalam konsumsi itu dilayani oleh pihak hotel supaya tidak boleh berganti sendok makan kalau itu dilakukan secara prasmanan,” tegas Wali Kota usai memimpin rapat upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, Kamis (28/1/2021).

Wali Kota menegaskan bahwa angka kumulatif kasus Covid-19 yang semakin tinggi pada Januari ini membuat Pemkot Jayapura melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jayapura mengambil keputusan untuk membatasi aktivitas masyarakat dan perekonomian.

“Jadi Februari 2021, aktivitas masyarakat dan perekonomian mulai pukul 06.00-21.00 WIT, sebelumnya pada Januari ini aktivitas sampai pukul 22.00 WIT. Nanti kita lihat lagi perkembangannya di bulan Februari, apakah angka kumulatif penyebaran Covid-19 turun atau tidak,” kata Wali Kota.

Untuk tempat wisata, Wali Kota mengingatkan agar pengelola menyiapkan tempat cuci tangan, dan pengunjung wajib mengenakan masker, kecuali pada saat makan dan mandi.

 “Kita lakukan pengawasan secara ketat termasuk patrol di malam hari di tempat berkumpulnya orang banyak di Kota Jayapura,” ucap Wali Kota. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *