Dewan Adat Dukung Proses Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Sekda Keerom

Ketua I Dewan Adat Keerom Laurens Borotian

JAYAPURA, FP.COM – Dewan Adat (DAD) Keerom ikut menyoroti penahanan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom (TIN) atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan sosial pada tahun 2018. TIN diduga merugikan negara senilai Rp 18,2 M.

Laurens Borotian, Ketua I DAD Keerom menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada penegak hukum dalam hal ini Polda Papua. Menurutnya, ini adalah bentuk tanggung jawab kepolisian dalam mengawal pembangunan daerah.

Read More
iklan

Ia juga merespons sejumlah narasi liar yang berkembang di kalangan masyarakat pasca penahanan TIN. Ia meyakini kejadian ini murni proses hukum, tak ada muatan politik.

Ia juga menyinggung pihak- pihak yang berupaya mengaitkan kasus ini dengan Bupati Keerom sekarang. Di mana Piter Gusbager menjabat Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021.

Menurutnya, itu sama sekali tidak benar karena Piter Gusbager baru dilantik sebagai Wakil Bupati Keerom pada 30 Juli 2019 di Gedung Negara oleh Gubernur Papua waktu itu Alm Lukas Enembe. Sehingga proses hukum tersebut diharapkan tidak dikaitkan dengan hal-hal yang dapat merugikan pihak manapun.

“Kami Dewan Adat Keerom mendukung penuh proses hukum yang dilaksanakan oleh Polda Papua dan meminta dengan tegas kepada pihak manapun jangan mengembangkan dan mengaitkannya dengan Bupati Keerom saat ini. Karena beliau pada waktu itu dilantik sebagai Wakil Bupati Keerom sisa masa jabatan 2016-2021 pada 30 Juli 2019. Sedangkan kasus tersebut setahun sebelumnya yakni 2018. Sehingga ini sangat tidak tepat,” tegas Laurens Borotian, Selasa (16/4) di Arso.

Laurens Borotian berharap, ke depan, pembangunan di Kabupaten Keerom dapat berjalan lebih baik. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *