JAYAPURA, FP.COM – Tim Charli Sat Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil menangkap dua orang pria yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan dan peredaran narkoba ganja di Seputar Abepura, Sabtu (20/6/2020).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Ketua Tim Charli Ipda Reza Pahlawan, menjelaskan, pelaku berinisial NYA berusia 16 tahun ditangkap saat sedang berada di kawasan Tanah Hitam. Sementara AN (25) ditangkap di rumahnya di Kampung Tiba-tiba, Abepura.
Selain mengamankan keduanya, kata Ipda Reza, pihaknya berhasil menyita satu unit motor milik M. Farul yang dilaporkan hilang di Polsek Abepura pada 4 Mei lalu.
“Kedua pelaku saat ini telah menjalani penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polresta Jayapura Kota,” ujarnya.
“NYA telah mengakui perbuatannya terkait kasus pencurian motor, sementara AN dijerat terkait kasus penadah hasil motor curian serta pengembangan kasus peredaran narkoba jenis ganja,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, NYA langsung menjualnya kepada AN. “NYA jual motor itu kepada AN seharga Rp 1,7 juta ditambah dengan satu paket ganja,” katanya.
Atas perbuatan keduanya, pelaku NYA dijerat pasal 363 KUHP dan pelaku AN dijerat pasal 480 KUHP tentang pencurian serta penadah barang hasil curian. Terkait kasus narkoba akan dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota. (Dadang)