Dukung Pengembangan EBT di Indonesia, PLN Siap Jalankan Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024 terkait PLTS Atap

Penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berkapasitas 158 kilowatt peak (kWp) di Kantor Gubernur Bali.

JAKARTA, FP.COM – PT PLN (Persero) siap menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).

Plt Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan pemerintah mendorong PLTS atap lebih masif saat ini sebagai pendorong pencapaian target bauran energi nasional. Apalagi, potensi energi matahari nasional mencapai 3,3 Terawatt Hour (TWh).

Read More
iklan

“Pemerintah mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi langsung dalam pemanfaatan energi hijau. Program ini juga untuk meningkatkan kesadaran dalam melakukan efisiensi energi khususnya di siang hari dengan pemanfaatan PLTS Atap,” kata Jisman pada sambutannya dalam acara Sosialisasi Permen Nomer 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap di Kementerian ESDM, Selasa (5/3).

Pengembangan PLTS Atap sangat penting dalam upaya transisi energi. Meski begitu, PLTS Atap juga memiliki sifat intermiten. Sehingga, dalam pengembangannya, perlu dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem.

“Sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang bisa masuk ke dalam sistem. Kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi Permen ini bisa berjalan efektif dan transparan,” kata Jisman.

Melalui peraturan terbaru PLTS Atap ini, Pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa PLN siap mendukung Pemerintah dalam melakukan transisi energi guna mencapai Net Zero Emissions pada 2060, salah satunya melalui PLTS Atap.

“Kami menyambut suka cita dan siap menjalankan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah. Ini adalah upaya kita untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam transisi energi di Indonesia,” ucap Darmawan.

Direktur Retail dan Niaga PLN Edi Srimulyanti mengatakan PLN senantiasa mendukung pertumbuhan PLTS atap di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan jumlah PLTS atap yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Kami terus mendukung keterlibatan masyarakat dalam transisi energi, salah satunya lewat PLTS atap ini. Bahkan pada tahun 2023, sebelum revisi Permen ini keluar kapasitasnya meningkat hampir 2 kali lipat,” ucap Edi.

Pada tahun 2022 tercatat kapasitas PLTS atap di Indonesia sebesar 80 Megawatt peak (MWp), meningkat menjadi 141 MWp pada 2023. Capaian ini menunjukkan komitmen PLN serta minat masyarakat dan sektor industri turut berperan dalam peningkatan EBT di Indonesia.

Edi menambahkan dengan keluarnya Permen baru ini, PLN langsung melakukan persiapan teknis untuk menjalankan kebijakan tersebut.

“Kami gerak cepat memastikan kesiapan teknisnya agar Permen PLTS Atap ini bisa segera diimplementasikan,” tutur Edi.

Saat ini PLN juga tengah melakukan finalisasi kajian kuota pengembangan PLTS atap setiap kluster wilayah dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), serta keandalan sistem tenaga listrik. Dari usulan tersebut, Kementerian ESDM akan menetapkan kuota yang akan dibuka kepada masyarakat.

Untuk melakukan permohonan PLTS Atap On Grid ke sistem PLN, dapat diajukan melalui Aplikasi PLN Mobile. Hal ini dilakukan untuk mempermudah permohonan izin pembangunan PLTS atap.

Setelah masyarakat mengajukan permohonan, PLN akan melanjutkan ke proses persetujuan perizinan. Jawaban perizinan ke pelanggan akan disampaikan maksimal 30 hari kalender via email terdaftar di aplikasi PLN Mobile atau register Aplikasi PLTS Atap Web. Setelah itu, pelanggan bisa melakukan pembangunan PLTS Atap. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *