JAYAPURA, FP.COM – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait pengendalian transportasi selama periode Mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 mendatang, menyusul diterbitkannya SE Nomor 13 Tahun 2021 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
General Managet Garuda Indonesia Branch Office Jayapura, Radhitya Prastanika menyampaikan, Garuda Indonesia mendukung kebijakan tersebut, mengingat pengendalian tersebut dilakukan guna mengoptimalkan upaya percepatan penanganan pandemi Covid-19, yang memerlukan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk Garuda Indonesia selaku pelaku industri penyedia jasa transportasi udara.
Garuda Indonesia saat ini juga tengah mempersiapkan langkah antisipatif terkait kebijakan operasional layanan penerbangan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pengendalian transportasi mudik lebaran ini.
Di antaranya penyesuaian frekuensi dan jadwal penerbangan sesuai kebutuhan, penyesuaian kebijakan operasional pada lini layanan pre-flight, in-flight dan post-flight sebelum, selama, dan setelah periode larangan mudik, optimalisasi layanan penerbangan kargo untuk mendukung distribusi logistik, dan berbagai kebijakan antisipatif pada ranah operasional lainnya.
Untuk memastikan berbagai langkah penyesuaian tersebut berjalan optimal, Garuda Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan stakeholder layanan kebandarudaraan lainnya.
“Kami akan terus memonitor trafik penumpang jelang pemberlakuan kebijakan pengendalian transportasi ini, guna memastikan operasional layanan penerbangan dapat tetap berlangsung lancar,” jelasnya.
Untuk mendukung upaya pengendalian transportasi yang dicanangkan Pemerintah, pihaknya juga turut mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut, untuk dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan.
Garuda Indonesia menyediakan fleksibilitas berupa pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami percaya, upaya pemulihan ekonomi nasional tidak akan berlangsung optimal tanpa adanya langkah tegas pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi yang perlu didukung partisipasi aktif masyarakat guna meminimalisir resiko penyebaran,” imbuhnya.
Oleh karena itu, dia berharap ketentuan larangan mudik ini dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas, selaras dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan Pemerintah sejak awal tahun 2021. (FPKontr1)