JAYAPURA, FP.COM – Hendak menjual barang hasil curiannya, SE alias Napas Elopere warga Arso 1 Kabupaten Keerom ditangkap tim Opsnal Polsek Abepura di kawasan Jalan Ahmad Yani, Rabu (17/6/2020) sore.
Selain mengamankan pelaku, tim Opsnal pun berhasil menyita uang tunai senilai Rp 20 juta serta puluhan gram perhiasan emas yang hendak dijual pelaku.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses lanjutan sesuai hukum yang belaku.
“Pelaku sudah mendekam, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian,” ucapnya.
Ia pun menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari hasil informasi di lapangan dan bukti pendukuang lainnya. “Setelah korban melaporkan atas kasus pencurian, tim langsung melakukan pengembangan, alhasil pelaku kami tangkap saat hendak menjual perhiasan milik korban di seputaran kota,” ucapnya.
Menutur AKP Clief, kasus pencurian uang bernilai ratusan juta serta perhiasan milik korban, terjadi pada Senin 15 Juni 2020 sekira jam 07.30 WIT. Ketika itu tas milik korban digasak pelaku di kios milik korban.
“Saat kejadian korban asik ngobrol dengan rekannya ketika itu kois miliknya tidak diperhatikan baik-baik sehingga pelaku mengambil tas yang berisikan uang Rp 100 juta dan emas 30 gram, setelah itu pelaku kabur,” ucapnya.
“Kami masih lakukan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan uang Rp 80 juta serta beberapa perhiasan dikemanakan pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatanya Lanjut Kapolsek Abepura, tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Dadang)