Gelar Temu Usaha, DPMPTSP Keerom Perkenalkan Sistem Online Single Submission Risk Based Approach

Dialog Investasi dan Temu Usaha yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kabupaten Keerom, Selasa (19/9)

ARSO, FP.COM – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Keerom secara bertahap memperkenalkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) kepada para pelaku usaha. OSS-RBA atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan lebih spesifik dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu bentuk perkenalan sistem ini seperti yang dilakukan dalam sebuah kegiatan temu usaha di Arso Grande hotel, Selasa (19/9) lalu. Tema temu usaha ini adalah terwujudnya peningkatan investasi sektor primer, sekunder dan tersier yakni komoditi sektor pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan pariwisata.

Read More
iklan
Temu Usaha dibuka oleh Wakil Bupati Keerom Wahfiir Kosasih

Di sini, para pelaku usaha diberikan informasi tentang regulasi penanaman modal, kemudahan berusaha, kenyamanan dan kepastian hukum dalam berinvestasi.

Selain itu, menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Keerom Vinsensius Jehandu, pelaku usaha juga mendapatkan informasi sistem digital dalam hal pemenuhan komitmen administrasi dan segala hal yang berkaitan dengan pendataan dalam sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) dan peluang investasi di Kabupaten Keerom.

Kegiatan juga diisi dialog untuk untuk mendapatkan informasi dari pelaku usaha terhadap kendala investasi, perizinan berusaha, berikut solusinya.
“Dialog yang dilakukan hari ini dalam rangka mengenali permasalahan yang ada. Jadi seperti keluhan masyarakat terkait pengelolaan tambang yang dikelola masyarakat. Kemudian juga terhadap pengelolaan hutan sehingga inilah yang menjadi dasar pertemuan hari ini. Dan bagi saya sangat strategis dalam rangka membangun komitmen bersama untuk mendapatkan masukan-masukan dari pelaku usaha dan pemerintah juga berbagai stakeholder yang bisa mengambil keputusan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ulas Vinsensius.

Bupati Keerom dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati (Wabup) Wahfir Kosasih mengingatkan pentingnya koordinasi secara intensif dengan SKPD terkait lainnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Keerom dalam rangka pelaksanaan Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tersebut, sedangkan terhadap izin-izin yang kewenangannya masih ditangani oleh pusat/provinsi agar ditempuh langkah-langkah yang perlu, misalnya melakukan pendekatan intensif dengan Pemerintah Pusat maupun Provinsi Papua sehingga beberapa kewenangan sektor yang berada di Kementerian dapat didelegasikan kepada bupati di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Keerom akan terus menerus melakukan pembenahan birokrasi untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi penanaman modal dalam negeri maupun asing untuk berinvestasi di Keerom,” tulis Bupati.

Ia juga mengharapkan agar investasi menjadi sebuah wadah dalam mengakomodir kesejahteraan masyarakat sekitar. Di mana keberadaan sebuah perusahaan yang berinvestasi di daerah wajib memberikan kontribusi bagi daerah. Tidak hanya soal membantu peningkatan pembangunan di sekitar operasional saja, namun juga mendukung meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Kebijakan investasi di Kabupaten Keerom diarahkan pada keberpihakan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga kegiatan investasi harus melibatkan dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat,” tambahnya. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *