JAYAPURA, FP.COM – Pada kunjungan kerjanya ke Jayapura 26 November 2021 lalu, dalam siaran persnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap soal dana simpanan Pemerintah Provinsi Papua di bank senilai Rp12 triliun.
Hal ini kemudian dibantah oleh Gubernur Papua Lukas Enembe lewat juru bicaranya, Rifai Darus.
“Gubernur Papua menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak pernah menyimpan dalam bentuk deposit atau mengendapkan dana Rp12 triliun di perbankan seperti yang Menteri Keuangan sampaikan,” tegas Rifai di hadapan pers di Jayapura, Rabu (1/12/2021).
Soal dana 12 triliun rupiah itu, kata Rifai, merupakan bagian akumulasi dari APBD Papua dalam satu tahun anggaran (TA 2021) yang dibelanjakan untuk kepentingan rakyat dan daerah.
“Sehingga menjadi keliru apabila nilai APBD itu diendapkan dalam bank,” terangnya.
Gubernur Papua mempertanyakan mengapa pemerintah provinsi lainnya tidak disebutkan dan diwartakan kepada publik dan pers. “Sebab, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Menteri Keuangan, tercatat ada Rp226 triliun dana di perbankan yang berasal dari seluruh provinsi di Indonesia,” lanjut Rifai.
Masih menurut Rifai, Gubernur juga menyayangkan penilaian Kemenkeu terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemprov Papua tidak dilakukan dalam konteks mekanisme binwasdal (pembinaan, pengawasan dan pengendalian), tetapi disampaikan melalui pernyataan di media massa yang tentunya dapat menimbulkan multi tafsir dan kegaduhan.
“Gubernur Lukas Enembe menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan RI yang multitafsir dan mengakibatkan sejumlah isu beredar dengan konteks yang tidak benar dan tidak berdasar. Jika ada indikasi Pemprov Papua, kurang efektif dan efisien dalam tata kelola keuangan daerah, maka Pemprov Papua siap dan membuka diri untuk menerima binwasdal dari Kemenkeu.”
“Berkenaan dengan persoalan ini, Pemerintah Provinsi Papua tidak ingin saling berbalas pantun (dengan menkeu),” katanya lagi.
Ia menambahkan, Gubernur berharap agar bola liar yang sudah terlanjur menyebar ke publik ini dapat diredam oleh Menteri Keuangan dengan melakukan klarifikasi ataupun menyampaikan data secara utuh dan objektif. FPkontr3