JAYAPURA, FP.COM – Menindaklanjuti instruksi pemerihtah terkait pembatasan jam malam, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Distrik Abepura menggelar patroli rutin, Sabtu (9/5/2020) malam.
Dari hasil patroli itu, tim berhasil mengamankan penjual miras oplosan jenis balo dan dua unit motor hasil kejahatan serta seorang pria yang tengah asik mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philpus Duwith, menerangkan, patroli rutin yang dilakukan tidak lain merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Jayapura guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura.
Menurutnya, ada tujuh lokasi pelaksanaan patroli yang dilakukan di wilayah hukum Polsek Abepura. “Kami lakukan patroli himbauan dan monitoring aktivitas masyarakat di tujuh lokasi, dimana masih banyak ditemukan masyarakat yang berkumpul dan mengonsumsi miras, termasuk penjualan miras oplosan bahkan dua unit motor hasil curian kami temukan yang kini telah diamankan di Mapolsek Abepura,” ungkapnya.
Ia pun berharap kepada masyarakat khususnya di Distrik Abepura untuk patuh dengan instruksi Pemerihtah yang telah dikeluarkan demi kepentingan banyak orang.
“Percuma kami bekerja siang dan malam kalau tidak ada dukungan dari masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu kami harapkan ada peran serta masyarakat dalam menyikapi situasi saat ini dengan menaati peraturan pemerintah yang telah dikeluarkan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kadistrik Abepura Dionisius J. A. Deda, S.Stp, Danramil Kapten Y. Simbiak, Wakapolsek Abepura AKP Harjaka dan 40 personil aparat gabungan TNI-Polri, Sat Pol PP Kota Jayapura dan komunitas yang ada di wilayah Abepura. (Dadang)