JAYAPURA, FP.COM – Kabupaten Boven Digoel baru saja menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan kepala daerah pada tanggal 17 Juli lalu. Tanggal 24 Juli 2021 pihak penyelenggara, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boven Digoel, telah melaksanakan pleno rekapitulasi akhir.
Dalam pleno tersebut pasangan calon (paslon) nomor ururt satu Hengky-Lexi meraup suara terbanyak dengan total 10.835 suara, di susul Paslon nomor urut tiga Martinus Wagi-Isak Bangri sebanyak 8.863 suara sementara Paslon nomor urut dua Chaerul Anwar-Natalis Kaket memperoleh 1.236 suara. Diketahui, Boven Digoel memiliki Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 36.882, tersebar di 20 distrik.
Walaupun jalannya PSU relatif aman, namun Penjabat Bupati Boven Digoel mengungkapkan, PSU tetap menyisakan masalah.
“Pada pleno waktu itu, sudah jam tiga dini hari, kedua paslon tidak mau tanda tangan berita acara, saya sampaikan jika tidak terima dengan hasil hari ini bicara di sini, ada KPU dan Bawaslu, jangan bawa sampai keluar lagi,” keluhnya.
Masih menurut Weya, PSU kemudian dilakukan pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS), dan sorenya berita acara ditandatangani.
Namun, rupanya, masalah belum juga selesai. Kedua paslon yang merasa dirugikan tadi tetap melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstutusi (MK).
“Mereka ajukan gugatan dan kami masih menunggu proses di MK,” ungkap Weya saat ditemui di Kotaraja, Jayapura, Kamis, 5/08/2021.
Walaupun tidak bermaksud menghalangi hak konstitusional paslon tersebut, dan menyatakan PSU sudah berjalan sesuai aturan, namun Weya tetap menyayangkan gugatan itu. Ia mempertimbangkan waktu yang singkat sebelum Pemilukada 2024.
Untuk itu, ia meminta kedua paslon untuk menahan diri. “Mari kita selesaikan proses ini, untuk masyarakat Boven Digoel, masyarakat menginginkan adanya pemimpin di daerah. Kalau kita tarik ulur terus bisa dipastikan masa tugas Bapak-bapak tersisa dua tahun karena di 2024 sudah masuk pemilukada serentak lagi, waktu habis begitu saja,” imbuhnya. (*)