Hasil Rapid Test Pengendara: 36 Reaktif, 26 Bersedia Di-Swab

Rapid test bagi masyarakat umum yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat di PTC, Kota Jayapura.

JAYAPURA, FP.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan rapid test drive thru bagi masyarakat umum yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat. Rapid test gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT Bhayangkara ke-74 yang diperingati setiap tanggal 1 Juli.

Rapid test drive thru dilaksanakan di lapangan Papua Trade Center (PTC) Entrop, Kota Jayapura, Papua, Rabu (24/6/2020). Dari 687 orang yang dirapid, 36 reaktif masing-masing 10 orang dari pengendara roda empat, 26 pengendara roda dua.

Read More
iklan

Dari 36 orang yang reaktif, 26 orang yang bersedia melakukan swab. Sementara yang nonreaktif 651 orang.

Kabiddokkes Polda Papua, Kombes Pol Drg. Agustinus Mulyanto Hardi T mengatakan, sasaran dari rapid test drive thru adalah pengendara roda dua dan empat yang ingin mengetahui kondisi tubuhnya reaktif atau tidak terhadap Covid-19.

“Juga bagi masyarakat yang akan keluar kota, bisa melakukan rapid test secara gratis di kegiatan ini, karena saya dengar orang yang mau keluar kota salah satu persyaratan adalah hasil rapid test,nanti kami terbitkan hasil rapid mereka,” ucap Kabiddokkes.

Untuk hasil rapid, kata Kabiddokkes, bisa ditunggu hingga 15 menit, namun yang melanjutkan perjalanan dipersilakan, hasilnya akan dihubungi di nomor telepon yang diberikan kepada petugas medis di lokasi rapid.

“Jadi yang dihubungi melalui telepon, berarti hasilnya reaktif, sementara yang nonreaktif tidak dihubungi untuk mengefisienkan waktu kerja kita,” imbuhnya.

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan terus digelorakan. “Kegiatan tersebut sangat efektif dan cukup baik karena orang sambil beraktivitas, dilakukan rapid tanpa turun dari kendaraan mereka,” kata Kapolda.

Kapolda menyampaikan bahwa dari seluruh kegiatan rapid test, akan dievaluasi pekan depan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk menentukan kebijakan lebih lanjut terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan, Kepolisian dan Satpol PP dan Satgas lainnya tidak lagi melakukan pembatasan aktivitas warga masyarakat lantaran status Papua adalah Relaksasi PSDD Kontekstual.

“Artinya bahwa kita menganggap warga masyarakat sudah dewasa dan sudah memahami betapa pentingnya disiplin diri dalam rangka perang melawan pandemi Covid-19. Kita terus beraktivitas, tetapi pedomani ketentuan dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yaitu mengikuti seluruh protokol kesehatan,” ucap Kapolda. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *