JAYAPURA, FP.COM – Direktur Advokasi Pemerintah Daerah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), M. Aris Supriyanto menyatakan, PB PON bukan satuan kerja (Satker) dari Pemerintah Provinsi Papua. Dengan demikian, anggaran yang ada di PB PON merupakan dana hibah, maka perlu dilakukan pendampingan agar pengadaan peralatan pertandingan bisa berjalan lancar dan tidak ada masalah ke depan. Hal tersebut diungkapkan usai melakukan pertemuan dengan Panitia Besar (PB) PON XX 2020 Papua di Jayapura (10/3/2020).
Untuk itu, kata Supriyanto, pekerjaan yang akan ditender harus dipilah dengan selektif sehingga peralatan tiba tepat waktu pada masing-masing venue.
Katanya, untuk mencegah gratifikasi anggaran PON, pihaknya mendapat mandat dari Presiden Joko Widodo melalui Inpres No 1 tahun 2020 tentang PON Papua.
“Sesuai dengan Inpres PON, LKPP diberikan mandat oleh presiden untuk melakukan pendampingan, suvervisi terkait dengan pengadaan PON secara keseluruhan, baik pengadaan di PB PON Papua maupun yang di kementerian terkait,” ujar Supriyanto.
Sementara itu, Ketua Harian PB PON Papua Yunus Wonda menjelaskan pelaksanaan PON di Papua harus tertib administrasi, salah satunya berkomunikasi dengan LKPP. “Kita ingin bekerja sesuai dengan aturan, jangan ada masalah setelah selesai. Kita perlihatkan semua pihak sebelum kita melakukan proses pelelangan, kita minta LPKK untuk mendampingi termasuk instansi terkait,” ujar Wonda.
Yunus juga mendaku, dalam setiap koordinasi, pihaknya membahas detail berbagai hal menyangkut administrasi persiapan PON, regulasi dan penganggaran. Selain dengan LPKK, PB PON berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan Tinggi (Kejati) maupun Polda Papua. FPKontr3