ARSO, FP.COM – Pada Triwulan III, di akhir September ini, realisasi penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahap I dan II tahun 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Keerom baru mencapai Rp59 miliar dari pagu sebesar Rp114 miliar. Mekanismenya, Dana Otsus disalurkan dalam tiga tahap: 30 persen, 45 persen, dan tahap ketiga 25 persen.
“Penyerapan sampai dengan sekarang ini 46,6 persen,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Keerom Yan Piet Meres ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Arso, Jumat (22/9).
Untuk itu, sebelum masuk tahap III, SKPD diharapkan menggenjot kinerja keuangannya sehingga pada akhir September ini dapat disampaikan dokumen syarat salur tahap III yakni laporan penggunaan dana otsus sebelumnya (tahap I dan II –red) di mana fisiknya minimal mencapai 50 persen.
Lebih lanjut Yan menerangkan penggunaaan anggaran otonomi khusus sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan turunannya dalam PP 107, terdapat tiga (3) kategori pembelanjaan otsus. Yang pertama blockgrant/Otsus 1 persen. Merupakan penerimaan umum yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, digunakan untuk pembangunan, pemeliharaan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dan penguatan lembaga adat.
Kedua, dikenal dengan sebutan spesifik grant/Otsus 1.25 persen yang digunakan untuk belanja pendidikan paling sedikit 30 persen, belanja kesehatan paling sedikit 20 persen dan belanja pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Ketiga Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) yang mana ditujukan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan.
“Dana Otsus 1 persen realisasinya 25,2 persen, Dana Otsus 1,25 persen realisasinya 25 persen, dan DTI realisasinya 14,6 persen. DTI infrastruktur ini hanya untuk Dinas PUPR,” sebut Yan Piet Meres.
“Yang baru diserap rata-rata baru 25 persen, tapi kami tetap optimis tercapai target realisasi sebelum masuk tahap III,” ujar Meres meyakinkan.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Kabupaten Keerom Charles Saltoni Sinaga menjelaskan, syarat penyaluran dana otsus pada setiap tahapan yakni pemerintah daerah harus memberikan laporan penggunaan dana otsus sebelumnya, dan laporan perencanaan Otsus yang terintegrasi dengan program APBD.
“Yang sudah masuk ini tahap I dan II, tinggal tahap III. Sementara, syarat salur tahap III itu sudah harus menyampaikan syarat-syarat salur pada tanggal 30 September ini. Apabila di tanggal 30 September kita tidak menyampaikan syarat salur atas tahap III, berarti Otsus akan ditunda satu bulan ke depan. Itulah pinalti dari kementerian (keuangan-red) buat kabupaten/kota di Papua, beber Sinaga.
Charles Sinaga menambahkan, dengan realisasi Otsus yang belum mencapai 50 persen maka pihaknya akan mendorong langkah-langkah percepatan realisasi kegiatan yang bersumber dari dana Otsus dengan harapan pimpinan-pimpinan OPD atau pengampu dana Otsus dapat mempresentasekan realisasi keuangannya dan juga realisasi fisik di lapangan.
“Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), nanti dengan Balitbangda, khususnya Kabid pengendalian, akan memastikan dan berusaha menyampaikan ke pihak OPD-OPD teknis, kalau memang penyelesaian pekerjaan fisik harus ditambah tenaga, ya ditambah. Karena realisasi tahap III Otsus itu minimal 50 persen untuk fisik dan keuangannya itu sudah mencapai 70 persen terealisasi baru dana otsus tahap terakhir turun.”
“Yang kita kejar saat ini adalah bagaimana langkah-langkah pemerintah daerah agar dana Otsus tahap 3 turun dari kementerian,” tutup Sinaga. (*)