HIPMI Papua Dukung Keputusan Menteri BUMN Cabut Monopoli Proyek

Sekretaris Umum BPD HIPMI Papua, Yance Mote (kiri) bersama Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H.Maming/Foto: Istimewa

JAYAPURA, FP.COM – Pengusaha muda yang tergabung dalam Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Papua mendukung keputusan Menteri BUMN, Erick Thohir mencabut monopoli proyek.

Hal itu disampaikan Sekretaris Umum BPD HIPMI Papua, Yance Mote dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/5/2020).

Read More
iklan

Selain monopoli proyek, Yance juga menyoroti soal kompetitor lokal dan vendor lokal jika mengerjakan sub proyek untuk penagihan pekerjaan melalui birokrasi yang berbelit-belit dan mengakibatkan hutang yang dapat merusak hubungan vendor lokal dan sesama pengusaha sehingga tidak mendapatkan manfaat yang baik.

Seperti diketahui, upaya Kementerian BUMN menghapus praktik monopoli proyek pemerintah menjadi angin segar bagi pengusaha muda agar lebih berkembang.

Menteri BUMN Erick Thohir bakal menggandeng swasta skala Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menggarap proyek yang nilainya berkisar Rp2 miliar hingga Rp14 miliar.

Setidaknya ada sebanyak 30 perusahaan plat merah yang nantinya akan dikerjasamakan dengan UMKM dalam berbagai proyek-proyek dengan nilai tersebut.

“Kami berterima kasih kepada Menteri BUMN, Erick Thohir atas keputusannya yang membuka peluang bagi swasta dan UMKM untuk menggarap proyek yang nilainya berkisar Rp2 miliar hingga Rp14 miliar. Saya yakin anggota HIPMI lebih semangat lagi untuk maju,” ujar Mardani H.Maming, Ketua Umum BPP Hipmi dikutip dari Innews.co.id.

Dia menambahkan, sektor swasta memiliki peranan penting meningkatkan neraca perdagangan. Sehingga sinergi antara pemerintah dan swasta membawa keuntungan bagi kedua belah pihak.

“Bagi pengusaha muda yang baru berkembang tentu mendapat pengakuan kinerja, sehingga memudahkan perusahaan menjaring relasi bisnis lebih luas dan pada akhirnya dapat terus tumbuh besar dengan jumlah karyawan semakin banyak,” tukas Mardani. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *