Ini 10 Himbauan Bersama Kemenag Kota Jayapura dan MUI Kota Jayapura

Tokoh muslim di Kota Jayapura saat melakukan doa dan zikir, di Musholla BTM, Kamis (23/2020)/Foto: Humas Pemkot Jayapura

JAYAPURA, FP.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jayapura mengeluarkan himbauan tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M di Kota Jayapura.

Himbauan bersama ini ditandatangani oleh Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura, Drs.H.Syamsudddin, MM dan Ketua MUI Kota Jayapura, Drs. KH.Zulham Ma’mun pada tanggal 27 Sya’ban 1441 H/21 April 2020 M.

Read More
iklan

Berikut 10 Himbauan Bersama tersebut:

1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan serta khusyu’, berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al-qura’an, berdoa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT agar pandemik Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan khususnya Kota Jayapura.

2. Senantiasa menjaga kebersihan diri, keluarga dan tempat ibadah (Masjid dan Mushollah), selalu mencuci tangan dengan sabun dan menyemprot tempat ibadah dengan disinfektan secara berkala.

3. Mengajak umat Islam untuk mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan dari Pemerintah Kota Jayapura, dengan tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jum’at, jamaah shalat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih da Ied di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar, ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan.

4. Suara adzan tetap dikumandangkan dari masjid dan musholla untuk menandakan masuknya waktu shalat.

5. Meniadakan Buka Puasa bersama dan Nuzulu Qur’an yang menghadirkan orang banyak baik dilaksanakan di Lembaga Pemerintahan/Lembaga Swasta/Komunitas.

6. Menghimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir miskin dan dhua’fa melalui penyaluran zakat, infaq dan shadaqah. Zakat dapat dibayarkan lebih awal, dengan ketentuan zakat untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan hingga menjelang lebaran, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun agar pendistribusiannya bisa dilakukan lebih awal dengan menganut skala prioritas untuk kecukupan pangan dan kegembiraan fakir miskin menyambut hari raya.

7. Mendorongf BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Forum Zakat untuk mempercepat pembayaran dan pendistribusian zakat harta (mal) sebagai jaring pengaman sosial guna membantu meringankan beban hidup, menjamin kebutuhan pokok dan menjaga daya beli bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat. Pendistribusian Zakat harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan prosedur pelayanan yang cepat, mudah dan aman sesuai Protokol Covid-19.

8. Silaturahim dan Halal Bi Halal yang lazim dilakukan menjelang atau pada saat Hari Raya Idul Fitri dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau dapat memanfaatkan sarana teknologi yang ada.

9. Apabila kondisi Kota Jayapura dalam keadaan normal/penyebaran Covid-19 terkendali berdasarkan Keputusan Pemerintah Kota Jayapura, maka pelaksanaan shalat berjamaah dan shalat Jum’at serta ibadah lainnya dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya.

10. Dalam menjalankan ibadah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M, masyarakat Kota Jayapura dihimbau untuk turut mendorong terciptanya situasi yang kondusif dalam kehidupan toleransi antar umat beragama.

Demikian surat himbauan ini disampaikan kepada seluruh umat Islam di wilayah Kota Jayapura, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa dan negara kita serta Kota Jayapura dari ujian ini dan dimudahkan untuk melewatinya. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *