JAYAPURA, FP.COM– Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tunduk pada ketentuan tentang pajak pertambahan nilai dan atau pajak penjualan atas barang mewah.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang P2 Humas Kanwil Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim, Senin (3/2/2020). Mulai 1 April 2020, kata Normadin, seluruh instansi pemerintah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digunakan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatanganan surat perintah membayar, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan atau pemungut pajak.
“Dirjen Pajak secara jabatan menghapus NPWP bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan PKP atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan NPWP baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan PKP bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan PKP,” jelas Normadin.
Setelah menerima NPWP baru, terangnya kemudian, seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat instansi terdaftar.
“Dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun PKP bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Harapannya melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik,” kata Normadin.
Beberapa pokok pengaturan lain adalah, adanya objek – objek yang dikecualikan dari permohonan atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah.
Dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. “Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah,” jelasnya. (FPKontr1)