JAYAPURA, FP.COM – PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura melaunching aplikasi Sistem Identifikasi Data Korban Kecelakaan Berbasis NIK (SIDAK-NIK) yang ditandai dengan penandatanganan kerjasama, di Kantor Walikota Jayapura, Selasa (23/3/2021).
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Papua dan Papua Barat, Tamrin Silalahi mengatakan, inovasi ini adalah kolaborasi strategis kedua instansi untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai manifestasi Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pelayanan Publik merupakan wajah kehadiran negara kepada masyarakat.
“Kerjasama ini perlu dilaksanakan untuk menciptakan High Customer Satisfaction Indeks sehingga kehadiran negara benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat khususnya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas,” ucap Tamrin sebelum launching aplikasi SIDAKK – NIK.
Tamrin mengatakan, berdasarkan data yang diterima dari pihak lakalantas bahwa masih banyak diantaranya korban atau penerima santunan yang masih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dari kondisi inilah atas persetujuan Walikota Jayapura dengan Aplikasi SIDAK-NIK, Jasa Raharja diberikan kewenangan bisa mengakses langsung untuk menerbitkan Surat Identitas Sementara Korban Kecelakaan sehingga dengan dasar surat ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan langsung untuk memiliki NIK sekaligus dibantu dibuatkan rekening tabungan untuk menerima santunan dari PT Jasa Raharja,” tandasnya.
Plt.Kepala Disdukcapil Kota Jayapura, Andi Rahmiwati menyampaikan, aplikasi SIDAKK – NIK merupakan inovasi berbasis informasi teknologi sebagai bentuk sinergi antara Jasa Raharja dan Dukcapil dalam rangka, pertama, upaya percepatan pelayanan pemberian jaminan perlindungan terhadap korban lakalantas yang tidak bisa menunjukkan atau belum memiliki dokumen identitas resmi secara lengkap.
Kedua, untuk meningkatkan cakupan kepemilikan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan dan ketiga, penerbitan surat identitas sementara bagi korban lakalantas yang tidak bisa menunjukkan atau belum memiliki dokumen resmi secara lengkap.
Sementara itu, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bertujuan untuk pemanfaatan aplikasi SIDAKK – NIK antara lain sebagai akses bagi Jasa Raharja untuk keperluan pendaftaran dan pelaporan data korban lakalantas tanpa identitas secara akurat dan tepat serta menerima hasil validasi dalam bentuk surat identitas sementara korban lakalantas berbasis NIK.
“Untuk pihak Dukcapil, menerima kelengkapan persyaratan guna penerbitan akta kematian dalam hal korban lakalantas meninggal dunia. Lalu, menerima kelengkapan berkas persyaratan guna penerbitan dokumen kependudukan bagi korban lakalantas yang tidak memiliki dokumen adminsitarasi kependudukan secara lengkap,” jelas Rahmiwati.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano menyampaikan apresiasi dengan dilaksanakannya kerjasama tersebut. Wali Kota juga menyampaikan terima kasih kepada Jasa Raharja atas inisiasi dan keinerjanya mewujudkan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Tanah Papua.
“Ini sangat jelas dengan inovasi melalui aplikasi SIDAK – NIK, bisa terwujud pelayanan yang optimal dan terbaik untuk masyarakat,” ujar Wali Kota. (FPKontr1)