JAYAPURA, FP.COM – Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), mulai tanggal 16 Maret sampai 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Provinsi Papua, Papua Barat, dan Maluku untuk sementara ditiadakan.
Peniadaan sementara pelayanan perpajakan yang dilakukan secara langsung ini, termasuk juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Layanan Luar Kantor (LLK) baik yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
“Terkecuali pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandar udara yang tetap buka, namun dengan pembatasan tertentu,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Papua dan Maluku, Normadin Budiman Salim melalui keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
Normadin menambahkan, kendati layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online yaitu e-filing atau e-form di laman www.pajak.go.id.
“Atau untuk pelaporan SPT Masa dapat dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.id atau pada akun media sosial resmi DJP Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” jelas Normadin.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 30 April 2020
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelapora dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
“Sedangkan untuk SPT Masa PPh, pemotongan atau pemungutan untuk Masa Februari 2020 kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Normadin.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, Wajib Pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman http://ereg.pajak.go.id.
“Juga permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number) dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing – masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau dilaman www.pajak.go.id/unit-kerja,” jelas Normadin.
“Sedangkan layanan Lupa EFIN dapat dilakukan melalui telepon ke Kring Pajak 1500200 atau melalui telepon atau email resmi masing – masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP atau dilaman www.pajak.go.id/unit-kerja,” lanjut Normadin.
Normadin menambahkan, selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference dan saluran online lainnya. Kendati demikian, lanjut Normadin, seluruh kantor di lingkungan Dirjen Pajak tetap beroperasi. (FPKontr1)