WAMENA, FP.COM – Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya dan Kejaksaan Negeri Wamena menandatangani sebuah nota kesepahaman (memorandum of understanding) tentang pendampingan dan pengawalan akuntabilitas dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Penandatanganan MoU itu digelar pada 8 Juni 2020 di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Wamena.
Bupati Befa Yigibalom bertindak mewakili Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, sementara, di pihak lain, Kepala Kejaksaan Wamena Togar Rafilion bertandatangan atas nama Kejaksaan Negeri Wamena.
Penandatanganan memorandum of understading (MoU) itu disaksikan Ketua Komisi A DPRD Lanny Jaya Terius Yigibalom, Kabag Hukum Agustina Padang, dan Kabag Humas Setda Kabupaten Lanny Jaya Simon Sembor serta sejumlah staf kantor Kejaksaan Negeri Wamena.
Menurut Befa Yigibalom, nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk kerja sama yang saling mendukung sesuai ruang lingkup yang meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna mencegah tindak korupsi, kolusi dan nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan Covid 19 di daerahnya.
Dengan begitu, menurut Bupati Befa, akan tercipta efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran sehingga diperoleh hasil yang optimal, tepat guna dan berdaya guna bagi masyarakat.
Sementara, sebagai pihak kedua, menurut Togar Pafilion, pihaknya akan menjadi nara sumber untuk memberi masukan dan saran terkait urusan pemerintahan dalam penanggulangan dan pencegahan Covid 19 di Kabupaten Lanny Jaya.
Diharapkan, masukan dan saran yang diberikan dapat menjadi rambu-rambu hukum bagi Pemkab Lanny Jaya agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran negara. JP/Sembor Humas LJ