JAYAPURA, FP.COM – Seorang narapidana asimilasi yang baru bebas dari Lapas Klas IIA Abepura terpaksa dilumpuhkan timah panah anggota tim gabungan Sat Reskrim Polres Jayapura Kota yang diback up Jatanras Polda Papua, Senin (11/5/2020) dinihari, karena kembali melakukan aksi kejahatan beberapa waktu lalu.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasat Reskrim AKP Yoan Febriawan, menerangkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/259/V/2020/Papua/Resta Jpr Kota/Sek Japsel atas kasus pencurian disertai kekerasan pada 7 Mei 2020 lalu.
“Pelaku EMHY alias Edgar merupakan residivis dengan kasus curas (pencurian dengan kekerasan) dan baru keluar dari Lapas Abe sekitar bulan April 2020 karena asimilasi Covid-19 dan kini kembali melakukan aksinya lebih dari satu kali,” terang AKP Yoan.
Edgar dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ketika hendak ditangkap. Dari hasil pemeriksaan Edgar mengakui perbuatannya sesuai laporan korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya tersebut bersama dengan teman-temannya yang mana identitas dari teman-temannya telah dikantongi oleh tim dan akan dilakukan pengejaran,” bebernya. (Dadang)