Kepala DPMK & Adat Provinsi Papua Soroti Urgensi Kolaborasi dan Kewenangan Daerah dalam Pembangunan Kampung

Max Olua, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) & Adat Provinsi Papua

JAYAPURA,FP.COM – Max Olua, Kepala DPMK & Adat Provinsi Papua, mengungkapkan bahwa Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) ke-PMD-an se-Provinsi Papua bertujuan untuk menyusun rencana tindak lanjut bersama antara provinsi dan kabupaten/kota.

kegiatan yang berlangsung pada Jumat (20/6) pihaknya menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antar-sektor seperti koperasi, UKM, dan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan kampung dalam mengelola program secara partisipatif dan akuntabel.

Read More
iklan

Max Olua menegaskan bahwa integrasi dan koordinasi yang baik antara program-program pusat seperti Penguatan Pembangunan dan Pemerintahan di Desa (P3PD), Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (Tekad), dan Dana Desa sangatlah krusial. Ia menjelaskan bahwa semua aktivitas ini berpusat di masyarakat kampung, dan harus terintegrasi serta terkoordinasi dengan baik karena berada dalam satu sistem pemerintahan yang sama. Max berharap program-program ini dapat diseragamkan untuk menghasilkan progres yang optimal.

Demi mencapai keberhasilan program di Papua, Max Olua juga mendesak adanya kewenangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi. Ia berpandangan bahwa pemerintah daerah lebih memahami kondisi masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta agar ada kesepahaman antara provinsi dan kabupaten/kota terkait peran masing-masing dalam pengelolaan dana desa dan program lainnya, sekalipun kebijakan berasal dari pusat.

“Kita harus sepakat, peran kabupaten/kota dimana Provinsi dimana sekalipun dana itu kebijakan dari pusat tapi minimal kasih kewenangan ke daerah. Jangan kami hanya pengawasan saja, berdampak tidak. Tujuan, harapan pusat adalah harapan anak-anak bangsa, kita ingin memajukan daerah kita. Kedekatan emosional kami di daerah itu lebih cepat dengan aspek budaya, sosial tidak hanya sebatas uang tapi ada ruang-ruang yang buka untuk memotivasi mereka, tegas Max Olua.

Tak hanya itu pada Rakortek ke-PMDan ini pihaknya juga menyoroti perbedaan nomenklatur antara DPMK & Adat di provinsi dengan DPMK di kabupaten/kota. Menurutnya, urusan adat harus menjadi bagian integral di kabupaten/kota, mengingat pentingnya pengelolaan 71 Dewan Adat Suku (DAS) yang tersebar di Papua. (AiWr)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *