Kesbangpol Keerom akan Jaring masukan dari Masyarakat Adat soal Alokasi Kursi DPRK Unsur OAP

Kepala Badan Kesbangpol Keerom, Elci Meho

ARSO, FP.COM – Per tanggal 1 September 2023, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan surat edaran kepada bupati/walikota terkait dengan usul penetapan daerah pengangkatan dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari unsur orang asli Papua (OAP).

Surat ini menjelaskan khusus terkait dengan proses pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. Beberapa poin pentingnya, disebutkan bahwa selain dipilih lewat pemilu, anggota DPRK juga diangkat dari unsur orang asli Papua. Anggota DPRK yang diangkat lewat jalur ini adalah seperempat dari keseluruhan anggota DPRK yang dipilih melalui Pemilu 2024.
Berikutnya, sesuai pasal 55 ayat (1) dan ayat (2) PP 106 Tahun 2021, daerah pengangkatan berdasarkan pada persebaran suku, sub suku, dan kesatuan adat, serta budaya yang ada di kabupaten/kota.

Read More
iklan

Merespons surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memastikan bakal menggelar diskusi bersama masyarakat adat, dewan adat, lembaga masyarakat adat (LMA), dan para kepala suku besar di wilayah administrasi negeri tapal batas itu.

“Kami butuh masukan dari mereka supaya jangan sampai di kemudian hari bermasalah,” ungkap Kepala Badan Kesbangpol Keerom, Elci Meho, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (7/9).

Lanjut Elci, sesuai surat edaran tadi, mekanisme dan pembobotan pengangkatan DPRK jalur ini akan dibahas dalam focus group discusion (FGD) pada minggu ke empat bulan September.

“Kita akan bahas pergubnya di tingkat Pemerintah Provinsi, makanya kita diminta menyiapkan data terkait persebaran suku, sub suku yang ada di Kabupaten Keerom.”

Elci menambahkan, pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan merupakan amanat PP No 106/2021 yang menjadi produk hukum turunan dari UU No 2/2021 tentang Otsus Papua. Di mana, salah satu terobosan penting dalam undang-undang tersebut adalah terbukanya kesempatan bagi tokoh masyarakat Papua duduk sebagai anggota legislatif tanpa proses pemilu. (*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *