JAYAPURA, FP.COM – Pelaku Industri Jasa Keuangan mengapresiasi kebijakan stimulus Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap debitur-debitur yang terdampak Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19).
Kebijakan tersebut dinilai efektif dalam menjaga kualitas kredit perbankan tetap stabil khususnya di Provinsi Papua.
Melalui peraturan nomor 11/POJK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 itu, OJK memberikan relaksasi bagi perbankan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap kredit debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan plafon paling banyak Rp10 miliar, yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya karena terdampak dari penyebaran Covid-19.
Kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi.
“Setelah 6 (enam) bulan kebijakan tersebut diterapkan, total restrukturisasi kredit di Provinsi Papua sebanyak 45.509 debitur dengan baki debet sebesar Rp6,178 triliun,” jelas Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, Senin (21/9/2020).
Realisasi perbaikan kredit tersebut terdiri dari 32.944 debitur perbankan (bank umum dan 8 bank perkreditan rakyat) dengan baki debet Rp5,63 triliun, dan 12.565 debitur perusahaan pembiayaan dengan baki debet Rp545,2 miliar.
Realisasi kredit yang direstrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan di Provinsi Papua lebih tinggi dibandingkan dengan nasional.
“Hal itu tercermin dari rasio kredit restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 18,7 persen dan 42,2 persen atau diatas dari rasio restrukturisasi perbankan dan perusahaan pembiayaan nasional sebesar 14,6 persen dan 34,9 persen,” kata Adolf.
Menurutnya, ini mencerminkan efektifitas penerapan kebijakan tergolong baik dan OJK mengapresiasi atas upaya restrukturisasi yang dilakukan pelaku industri perbankan di Provinsi Papua.
Implementasi kebijakan itu berdampak terhadap kualitas kredit yang terjaga.
Sesuai data OJK, rasio kredit bermasalah (non performing loan) di Provinsi Papua per posisi Juli 2020 sebesar 2,58 persen atau lebih baik dibandingkan dengan NPL gross nasional sebesar 3,18 persen. (FPKontr1)