Langgar Perwal Penggunaan Masker, Kena Denda Rp50 Ribu Hingga Rp500 Ribu

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano

JAYAPURA, FP.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura secara resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Jayapura Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 2 Juni 2020 tentang Penggunaan Masker.

Perwal tersebut dimaksudkan sebagai upaya memasyarakatkan penggunaan masker. Sementara tujuan dari Perwal tersebut adalah mencegah dan menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan memberikan perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas dalam penyelenggaraan penggunaan masker,” demikian isi Perwal tersebut pada Bab II pasal 2 dan 3.

Read More
iklan

Pada Bab III pasal 4 Perwal tersebut menuliskan bahwa jenis dan penggunaan masker terdiri atas masker N95, masker bedah, dan masker kain.

Adapun masker N95 oleh petugas kesehatan yang sehari-hari menghadapi pasien dan punya resiko tinggi untuk terpapar. Untuk masker bedah dapat digunakan oleh pasien atau masyarakat umum yang mengalami gejala flu, batuk, demam, nyeri tenggorokan dan bersin atau petugas kesehatan yang sehari-hari menghadapi pasien dan punya resiko tinggi untuk terpapar, dan masker kain digunakan oleh setiap orang/masyarakat umum yang berada di tempat umum.

Aturan ini berlaku bagi masyarakat secara perorangan dan pelaku usaha di Kota Jayapura.

Dalam Perwal tersebut pada Bab IV Hak dan Kewajiban Pasal 5 ayat 2 berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan diluar rumah wajib nenggunakan masker.

Pada pasal 3 ayat 5 berbunyi dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kerja sosial berupa pembersihan fasilitas atau sarana umum dan denda sebesar Rp50 ribu.

Bagi pelaku usaha, berhak menolak kedatangan pengunjung yang tidak menggunakan masker di tempat usaha. Pelaku usaha juga diharuskan menggunakan masker, membuat tanda peringatan wajib menggunakan masker di tempat usahanya, memberikan peringatan kepada pengunjung yang tidak menggunakan masker, menyediakan dan melakukan deteksi suhu tubuh bagi pengunjung, menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak pengunjung.

Jika peraturan ini tak dilaksanakan pelaku usaha, maka dikenakan sanksi administrasi berupa teguran teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu dan atau pencabutan izin usaha.

Peraturan wajib masker juga diperuntukkan bagi setiap instansi di Kota Jayapura. Jika melanggar, instansi tersebut akan diberikan teguran tertulis dan pelarangan aktivitas pada instansi tersebut. (FPKontr1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *