JAYAPURA, FP.COM – Sekelompok massa yang menamakan diri Front Mahasiswa dan Rakyat Papua menggelar aksi ujuk rasa menolak Otonomi Khusus (otsus) Papua, di Gapura Universitas Cenderawasih, pada Senin pagi (28/09/2020).
Pihak kepolisian yang datang ke tempat kejadian kemudian memberitahu kepada koordinator lapangan (korlap) agar menghentikan aksi demonstrasi ini karena dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, lebih khusus di situasi masa pandemi Covid-19 saat ini. Kendati tak mengantongi izin, lewat negosiasi, aksi tersebut tetap diberikan ruang, dengan batas toleransi hingga pukul 11 siang.
Nyatanya, hingga batas waktu tersebut, pengunjuk rasa tidak juga membubarkan diri. Aparat kepolisian kemudian melakukan tindakan pembubaran paksa.
Kepala Kepolisian Resor Jayapura Kota, AKBP. Gustav R. Urbinas mengatakan, pembubaran ini terpaksa dilakukan mengingat aksi massa yang telah melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Tindakan ini kami lakukan karena masa tidak menggubris himbauan yang telah kami sampaikan. Jadi konsekuensinya adalah pembubaran paksa,” ujar Gustav Urbinas kepada awak media.
Namun, saat aparat melakukan pembubaran, sebagian dari massa tidak terima dengan itu, lalu melawan balik dengan melempari aparat. Hasilnya, tiga (3) orang dari kelompok tersebut diamankan.
“Saat ini situasi telah kondusif, dan ketiga orang yang diamankan dalam aksi tadi telah kami pulangkan,” ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, sebanyak 550 personel gabungan anggota Polresta Jayapura Kota yang di-back up Satuan Dalmas Polda Papua, Brimob Polda Papua, dan TNI diterjunkan guna mengamankan konsentrasi massa di dua titik.
Kapolresta Jayapura menyampaikan pesannya kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak melakukan aksi yang melibatkan banyak orang seperti unjuk rasa di tengah masa pandemi saat ini.
“Kami tidak pernah melarang atau menutup ruang demokrasi dan unjuk rasa, selama itu tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, kami tetap izinkan,” pungkasnya. (Ray)