JAYAPURA, FP.COM – Imbas wabah Covid-19, peniadaan aktifitas belajar mengajar di sekolah yang semula hingga 1 April, diperpanjang sampai 17 April 2020.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait kepada wartawan di Jayapura.
“Melihat kondisi yang terjadi saat ini, maka sesuai instruksi Gubernur maka kami memperpanjang hari libur sekolah,” katanya.
Ia meminta agar para siswa berdiam dan belajar di rumah, mengikuti anjuran pemerintah.
Sohilait juga memastikan, ujian nasional (UN) tingkat SMA ditiadakan. Dengan demikian, nilai kelulusan siswa-siswi ditentukan dari nilai semester pertama hingga semester akhir.
“Saya sampaikan kepada seluruh guru di seluruh Papua bahwa nilai UN bukan ukuran tunggal untuk mengukur seorang anak selesai dari sekolah,” tegasnya.
Mengenai mekanisme penilaian kelulusan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pusat.
Sebelumnya Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam surat tersebut, Nadiem menjelaskan syarat kelulusan siswa dengan keterangan berikut: sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah tersebut untuk menentukan kelulusan siswa.
Sementara, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah berlaku sebagai berikut; Syarat kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
Syarat kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. FPKontr3