Lima Kerangka Utama yang Dituntut Pemprov Papua dalam Revisi UU Otsus

Asisten II Bidang Kesra Sekda Provinsi Papua DR. Drs. Muhammad Musaad, M.Si

JAYAPURA, FP.COM –  Pemerintah Provinsi Papua menuntut revisi undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua tidak dilakukan secara parsial. Menurut Asisten II Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua Muhammad Musa’ad, revisinya harus memuat lima kerangka utama, yaitu; kewenangan, struktur kelembagaan, keuangan, kebijakan dan politik, hukum serta Hak Asasi manusia (HAM).

“Pertama tentang pengakuan dan penyerahan kewenangan; kita harus rasionalkan kembali mana kewenangan pusat, mana daerah. Tidak jelas seperti saat ini,” kata Musa’ad pada rapat dengar pendapat secara virtual dengan DPD RI di Jayapura, Senin (1/2/2021).

Read More
iklan

Ia melanjutkan, tentang kerangka struktural kelembagaan yang sangat penting, di mana hal ini menguatkan posisi gubernur tidak hanya sebagai wakil pemerintah dan kepala daerah, tetapi juga sebagai koordinator pengelolaan otsus.

“Supaya kabupatan/kota mempunyai hubungan terkait dengan provinsi, tidak seperti yang terjadi saat ini,” jelasnya.

Soal keuangan, ujar Musa’ad, Pemprov Papua menginginkan hanya satu sumber dana yakni dana otsus.

“Apakah nanti dikerjakan oleb kementerian dan lembaga silakan, tapi semua ini harus bersumber dari otsus. Jangan seperti saat ini, ada yang namanya dana bagi hasil, dana DAK, DAU, dana KL, sementara yang diekspos terus Papua. Sehinga semua bertanggung jawab untuk pelaksanaan otsus.”

Berikunya, kebijakan dan politik, Musa’ad mengatakan, hal ini agar tidak ada lagi kebijakan yang tumpang tindih antara pusat dan daerah. Termasuk aspek hukum dan HAM harus direkonsiliasi.

“Mau jadi berapa pasal, silakan, yang penting tetap mengacu pada lima kerangka tersebut,” ucap Musa’ad.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah hanya dua pasal yang didorong dalam revisi UU Otsus, di mana hal tersebut tidak efektif mengakomodir evaluasi UU Otsus.

“Di mana pasal tersebut juga bias, misalnya pasal 1 tentang defenisi umum.“

“Serta pasal 34 tentang sumber – sumber penerimaan daerah dan perimbangan,” sambungnya.

Sorotan lainnya, adanya peningkatan dana alokasi umum (DAU) dari 2 persen menjadi 2,25 persen. Ia mempertanyakan kajian sebagai dasar peningkatan tersebut.

“Dulu, kita harus survei dulu dan hitung kebutuhan Papua selama 20 tahun, dapat angka 2 persen, sementara sekarang ini pasti kebutuhan berbeda,” ungkapnya.

Dengan begitu, soal DAU, selayaknya, perlu dilakukan kajian secara komprehensif, sehingga ada dasar, bukan hanya menaikkan angka begitu saja.

“Tidak bisa hanya kasih-kasih saja, jadi tambah runyam nanti,” pungkasnya. FPKontr3

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *