Manajemen dan Serikat Pekerja Teken PKB, Menaker Sebut Freeport Contoh yang Baik bagi Perusahaan lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berfoto bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI dan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan, serta Ketua Umum Pimpinan Pusat SPSI sesaat setelah penandatanganan PKB di Bandung (25/4)

BANDUNG, FP.COM – Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/4).

Mereka adalah Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lukas Saleo, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Makmesser O. Kafiar, dan Serikat Pekerja Mandiri Papua (SPMP) Virgo H. Solossa.

Read More
iklan

“Saya turut bangga, bahagia dan apresiasi yang tinggi terhadap PT Freeport Indonesia dan tim perunding yang telah menyelesaikan PKB ini. Saya kira ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lain dalam membangun engagement antara manajemen dengan serikat,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menyaksikan penandatanganan bersama jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua Tengah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan sambutan dalam Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Freeport Indonesia 2024-2026 di Bandung (25/4)

Ida mengatakan momentum ini menjadi simbol telah tercapainya musyawarah dengan prinsip win-win solution antara pengusaha dan pekerja, dalam membangun iklim hubungan industrial yang harmonis, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan bahwa kesepakatan yang telah dicapai untuk dapat segera disosialisasikan dan dijalankan bersama dengan sebaik-baiknya.

Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengapresiasi ketiga serikat yang berhasil menyelesaikan proses verifikasi dan penyusunan tata tertib secara efektif. Ia juga mengapresiasi Tim Perunding Serikat & Manajemen yang berhasil mencapai kesepakatan secara utuh pada 31 Maret 2024, setelah berunding selama 35 hari sejak dimulai pada tanggal 26 Februari 2024 di Jakarta.

“Kesepakatan PKB ke-23 Tahun 2024-2026 yang berlaku sejak 1 April 2024 menghasilkan berbagai hal positif seperti kenaikan upah dan peningkatan manfaat bagi karyawan,” kata Tony.

Tony mengatakan kesepakatan yang baik ini akan mendorong tercapainya tujuan bersama. Yakni operasional berjalan lancar, yang berdampak pada keberlanjutan usaha perusahaan dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, masyarakat, bangsa dan negara.

“Bagi manajemen PTFI, serikat pekerja bukanlah hanya mitra, tetapi adalah bagian dari keluarga yang harus saling menjaga dan melindungi. Bersama-sama dalam perjalanan keluarga besar Freeport Indonesia,” kata Tony.
Penandatanganan PKB-PHI 2024-2026 adalah puncak dari perundingan yang sejak pertengahan 2023 telah dimulai dengan tahap verifikasi keanggotaan serikat pekerja untuk memastikan keberagaman representasi dan jumlah anggota tim-tim perunding.

Kemudian diikuti pertemuan-pertemuan penyusunan tata tertib perundingan sebagai landasan proses negosiasi berikutnya, yang intens dilaksanakan dalam kurun Februari-Maret 2024 di Jakarta.

Secara garis besar, PKB-PHI PTFI 2024-2026 yang disepakati mencakup syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta skema baru upah dan tunjangan bagi pekerja pratama.

“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah yang senantiasa memberikan dukungan. Sejak Juli 2023 perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Mimika memberikan pembekalan materi kepada seluruh Tim Perunding,” kata Tony.

Sementara itu R. Abdullah, Ketua Umum Pimpinan Pusat SPSI mewakili ketiga serikat menyampaikan apresiasi atas komitmen manajemen PTFI yang secara berkala meninjau peningkatan upah dan fasilitas kesejahteraan pekerjanya. “Tentunya ini semakin menambah produktivitas, loyalitas dan atmosfir kerja yang kondusif,” katanya. (Corcom PTFI)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *