JAYAPURA, FP.COM– Satuan Res Narkoba Polres Merauke, Minggu (23/2/2020) siang, pukul 14.00 WIT, menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, inisial AN (22). Ia memiliki 13 paket ganja.
Penangkapan dipimpin langsung AKP Subur Hartono. Informasi yang diperoleh dari masyarakat, Sabtu (22/2/20), di Jalan Brawijaya, sering transaksi ganja, sehingga Satuan Res Narkoba Polres Merauke langsung melakukan penyidikan.
Pelaku berhasil dibekuk Personil Opsnal Res Narkoba bersama barang bukti berupa 13 paket plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja, Minggu (23/2/2020) siang.
Pelaku yang diketahui berdomisili di Kampung Wet, Kabupaten Boven Digoel, langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Merauke.
Pelaku dijerat dengan pasal 111 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Gunakan Sabu, 1 Pelaku Dibekuk Polisi di SP 1 Mimika.
Pelaku Sabu Ditangkap
Sementara itu, Satuan Res Narkoba Polres Mimika, Minggu (23/2/2020) sore pukul 17.00 WIT menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan SP 1 Jalur Jelatan, Mimika.
Personil Satuan Res Narkoba Polres mengamankan pelaku AW (39) di rumah salah satu warga SP 1 Mimika, bersama barang bukti 5 paket klip bening kecil berisi sabu.
Pelaku bersama barang bukti sabu dibawa ke Res Narkoba Polres Mimika, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku AW dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (Dadang)