JAYAPURA, FP.COM – Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra dan Penjabat Wali Kota Jayapura Frans Pekey selama satu tahun.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan masa jabatan kedua penjabat tersebut diserahkan Pelaksana harian Gubernur Papua Ridwan Rumasukun di kantor gubernur, Jumat (26/5/2023).
Dalam sambutannya, Ridwan Rumasukun mengharapkan Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Wali kota Jayapura dapat memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik serta lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Walikota Jayapura beserta semua
jajaran memastikan penyelanggaraan pemerintahan berjalan dengan baik, dari sisi pembangunan, pemberdayaan kemasyarakatan dan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat, lebih responsive kepada kepentingan masyarakat,” kata Ridwan Rumasukun.
Selain itu, Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Wali Kota Jayapura diingatkan untuk memperhatikan program strategis nasional yakni penurunan stunting di wilayah kerja masing-masing serta mengawal implementasi undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua. “Segera melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan otonomi khusus format baru sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Otonomi Khusus di Provinsi Papua”,pinta Rumasukun.
Pada kesempatan itu juga kedua penjabat kepala daerah diharapkan dapat berkolaborasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah Kabupaten dan Kota untuk melakukan langkah-langkah konkrit dalam menjaga kestabilan harga serta menjaga pasokan bahan pokok. (FPKontr3)